Ahad, 23 Oktober 2022 - 17:41 WIB
Ilustrasi anak korban pemerkosaan.
Artikel.news, Wonogiri - Sungguh tega yang dilakukan pria berinisial DS (36) di Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, ini. Bagaimana tidak, DS memperkosa anak kandungnya sendiri, AK (16).
Kasus itu terungkap saat ibu AK mendapati obat telat datang bulan. Kini kasus ditangani oleh Polres Wonogiri.
Kapolres Wonogiri, AKBP Dydit Dwi Susanto, melalui Kasubsi Penmas Humas Aiptu Iwan Sumarsono mengatakan pelaku yakni warga Kecamatan Jatiyoso Karanganyar. Sementara anak yang menjadi korban masih duduk di bangku SMP.
"Pelaku diamankan oleh Satreskrim Polres Wonogiri Kamis (20/10/2022) kemarin," kata dia, dilansir dari TribunSolo.com, Ahad (23/10/2022).
Dia menjelaskan, perbuatan bejat ayah kandung itu dilakukan di sebuah hotel di Wonogiri pada 31 Desember 2021 silam.
Adapun perbuatan bejat itu mulai terungkap saat ibu korban berada di rumah nenek korban.
Saat itu, ibu korban menemukan sebuah obat mencurigakan di tempat tidur korban. Ibu korban lantas menanyakan obat itu ke pelaku melalui WhatsApp.
Betapa kagetnya, pelaku mengatakan bahwa itu adalah obat telat datang bulan milik korban AK.
"Ibu korban curiga dan menanyakan ke korban. Korban tidak mengaku dan justru menangis," jelasnya.
Keesokan harinya, kata Iwan, korban ditanyai oleh keluarganya. Korban mengakui jika telah hamil sembari menangis dan mengaku telah disetubuhi oleh ayahnya sendiri.
Setelahnya, pelaku menghubungi ibu korban jika akan ke Ngawi untuk menyelesaikan masalah. Pelaku mengakui perbuatannya namun berdalih bahwa korban sudah tidak perawan.
Keluarga yang tidak terima kemudian melaporkan kasus itu ke pihak desa dan kepolisian setempat. Kemudian diarahkan melapor ke Polres Wonogiri karena lokasi persetubuhan di wilayah Wonogiri.
"Pelaku disangkakan Pasal 81 Ayat (3) UU No.17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1/2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak," pungkasnya.
Laporan | : | Supri |
Editor | : | Ruslan Amrullah |