Sabtu, 22 Oktober 2022 - 18:00 WIB
Artikel.news, Paser - Seorang residivis kasus pencabulan di Kalsel ditangkap di Kabupaten Paser, Kaltim. Korbannya merupakan anak di bawah umur yang baru berusia 12 tahun.
Awal terungkapnya kasus pencabulan tersebut setelah ibu korban mendapat informasi dari tetangganya.
Ibu korban pun langsung menanyakan kepada anaknya yang masih berusia 12 tahun. Sang anak mengaku digauli JL (49) hingga beberapa kali.
Tak menerima hal itu, ibu korban langsung melaporkan ke Polres Tanah Bumbu, Kalsel.
Akhirnya, pelaku dibekuk petugas gabungan pada Selasa (18/11/2022) di Desa Sungai Terik, Kecamatan Batu Sopang, Kabupaten Paser.
Selanjutnya, dijebloskkan ke balik jeruji di Polres Tanbu di Batulicin, Kalsel.
Ternyata pria tersebut sudah pernah menjalani proses hukum dalam kasus yang sama.
Kepala Polres Tanah Bumbu, AKBP Tri Hambodo, melalui Kasi Humas, AKP H I Made Rasa, didampingi Kasatreskrim, AKP Wahyudi, membenarkan telah terjadi peristiwa pencabulan tersebut.
"Hasil introgasi, si pelaku ini sudah pernah ditahan dengan kasus yang sama. yaitu melakukan aksi persetubuhan juga," katanya, dikutip dari Banjarmasinpost.co.id, Sabtu (22/10/2022).
Pelaku tidak membantah sudah melakukan persetubuhan dengan anak di bawah umur ini sudah beberapa kali.
Dijelaskan AKP H I Made Rasa, kasus ini berawal dari ibu korban yang diberitahu tentangga tentang apa yang terjadi pada korban.
Segera saja sang ibu minta pada korban untuk menceritakan apa yang telah terjadi.
Terbongkar cerita memilukan bahwa korban sudah beberapa kali dinodai. Namun, tak ingat kapan saja kejadian tersebut. Bahkan diduga memaksa korban supaya memenuhi nafsunya.
Terang saja ibu korban syok. Pada akhirnya, keluarga korban melaporkan kejadian persetubuhan tersebut kepada polisi.
"Setelah menerima laporan, anggota gabungan melakukan penyelidikan hingga akhirnya bisa menangkap pelaku di Kabupaten Paser, Kalimantan Timur. Pelaku sudah di mapolres untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," katanya.
Laporan | : | Supri |
Editor | : | Ruslan Amrullah |