Selasa, 18 Oktober 2022 - 19:42 WIB
Polda Metro Jaya menggelar konferensi pers terkait perampokan dan pembunuhan terhadap driver ojol.(foto: Suara.com)
Artikel.news, Jakarta - Tiga orang pemuda nekat melakukan perampokan terhadap seorang driver ojek online (ojol). Parahnya, sang driver tewas setelah ditusuk pakai senjata tajam (sajam) oleh kawanan perampok itu.
Peristiwa ini terjadi di kawasan Pergudangan Marunda, Jakarta Utara, Selasa (4/10/2022), sekitar pukul 03.10 WIB.
Ketiga pelaku berhasil ditangkap aparat kepolisian dari Polda Metro Jaya pada Senin (17/10/2022).
"Atas kejahatan yang dilakukan para pelaku, penyidik telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, dikutip dari Suara.com, Selasa (18/10/2022).
Menurut Zulpan, perampokan tersebut diotaki oleh tersangka AW alias B (19). Dalam melaksanakan aksinya tersangka AW dibantu dua rekannya, yakni tersangka ME alias E (24) dan MF alias D (18).
Penyidik mengungkapkan tersangka AW melakukan aksi perampokan tersebut lantaran terbelit hutang.
Menurut Zulpan, tersangka AW mendapatkan ide untuk merampok taksi daring setelah melihat adanya iklan mengenai mobil yang dijual hanya dengan dilengkapi STNK.
Selanjutnya, tersangka AW memesan taksi daring dengan tujuan ke Komplek Pergudangan Marunda di Jakarta Utara pada pukul 3.10 WIB.
Namun setelah sampai di lokasi, ketiga tersangka menyerang korban ADR (26) dengan pisau karambit hingga tewas dan kemudian membuang jasad korban di Banjir Kanal Timur (BKT).
Untuk menghilangkan jejak, kata Zulpan, para pelaku kemudian membuang ponsel korban, kartu identitas, pisau yang digunakan untuk merampok serta pakaian yang digunakan para tersangka di beberapa lokasi berbeda.
Jasad korban kemudian ditemukan pada Rabu (5/10) sekitar pukul 12.00 WIB di Perairan Muara Tawar, Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, oleh Direktorat Polisi Perairan (Ditpolair) Polda Metro Jaya.
Berdasarkan pemeriksaan awal, didapati adanya beberapa luka akibat senjata tajam sehingga diduga jasad tersebut adalah jasad korban kekerasan atau perampokan.
Temuan tersebut selanjutnya diteruskan ke Sub Direktorat (Subdit) Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan penelusuran terhadap identitas korban hingga berujung dengan penangkapan ketiga tersangka perampokan disertai pembunuhan tersebut. Meski demikian tidak dijelaskan kapan dan dimana ketiga tersangka ditangkap.
Atas perbuatannya ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 365 ayat 4 KUHP ayat 4 tentang pencurian dengan kekerasan dengan yang menghilangkan nyawa korban atau orang lain.
"Dalam KUHP pasal 365 ayat 4 ancaman hukumannya pidana mati atau pidana seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun penjara," kata Zulpan.
Laporan | : | Supri |
Editor | : | Ruslan Amrullah |