Selasa, 18 Oktober 2022 - 18:35 WIB
LT (27), pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur dimintai keterangan oleh Polres Tanggamus.(foto: Lampung Geh)
Artikel.news, Tanggamus - Seorang pria di Kabupaten Tanggamus, Lampung, berinisial LT (27), leluasa menyetubuhi seorang gadis berusia 18 tahun dengan iming-iming akan menikahi jika hamil.
Keluarga korban tak terima jika gadis berinisial BG itu jadi korban pelampiasan nafsu birahi LT. Maka mereka pun melaporkan LT ke polisi.
Kasatreskrim Polres Tanggamus, Iptu Hendra Safuan mengatakan, pelaku ditangkap berdasarkan laporan keluarga korban tertanggal 8 Agustus 2022 terkait dugaan tindak pidana pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
"Pelaku dilaporkan keluarga setelah mengetahui putrinya berinisial BG (18) warga Kota Agung, menjadi korban rudapaksa oleh pelaku yang diiming akan bertanggung jawab jika korban hamil," katanya, dikutip dari Lampung Geh, Selasa (18/10/2022).
Hendra menjelaskan, peristiwa itu terjadi sekitar Juni 2022 lalu di rumah pelaku di wilayah Kecamatan Kota Agung yang saat itu dalam keadaan sepi.
Kemudian, kejadian itu diketahui oleh kakak korban pada Kamis (4/8/2022) sekitar pukul 16.30 WIB yang diberitahukan oleh saudaranya bahwa adik bungsunya dicabuli dan disetubuhi oleh pelaku.
"Pelapor memanggil dan meminta penjelasan korban BG, dan BG mengakui telah dicabuli dan disetubuhi oleh terlapor sebanyak satu kali di rumah tersangka pada Juni 2021," jelasnya.
Selain itu, pelapor juga diperlihatkan percakapan yang tidak senonoh dari pelaku, lantaran tidak terima keluarga korban pun melapor ke Polres Tanggamus.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 76D UU RI No. 35/2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI No 23/2022 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 81 UU RI No. 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI nomor 23/2002 menjadi Undang-Undang.
"Ancaman maksimal 15 tahun penjara,"jelasnya.
Sementara itu, berdasarkan keterangan pelaku, ia telah tiga kali melakukan perbuatan bejat itu dengan iming-iming akan dinikahi.
“Iya saya sudah tiga kali, ya awalnya saya rayu-rayu dan ancam mau tinggalin dan saya imingi mau dinikahi,” kata LT.
Kemudian, LT juga meminta maaf kepada keluarga korban karena telah melakukan perbuatan tidak senonoh kepada korban.
“Saya minta maaf kepada keluarga korban, saya tidak tahu kalo masih di bawah umur. Dan saya akan mempertanggungjawabkan perbuatan saya,” pungkasnya.
Laporan | : | Supri |
Editor | : | Ruslan Amrullah |