Selasa, 18 Oktober 2022 - 17:47 WIB
Ilustrasi bocah korban pemerkosaan.
Artikel.news, Ambon - Seorang bocah perempuan berusia 8 tahun jadi korban pemerkosaan seorang pemuda berusia 16 tahun.
Kasus yang terjadi di Kota Ambon, Maluku, ini, terbongkar setelah ditemukan bukti di celana korban Melati (nama samaran).
Kini pelaku berinisal B sudah diamankan dan terancam dipenjara selama 15 tahun akibat perbuatannya.
Dilansir dari Kompas.com, Selasa (18/10/2022), kasus bermula saat ibu korban Melati histeris melihat celana korban terdapat bercak darah pada Jumat (14/10/2022).
Melati saat itu mengaku bagian tubuhnya tertusuk paku. Ibu korban lalu membawa Bunga ke dalam kamar mandi untuk membersihkan lukanya.
Akan tetapi, darah terus keluar dari bagian organ intim korban. Ibu korban yang terus khawatir lalu membawa Bunga ke Puskesmas.
Petugas kesehatan memberitahukan kepada ibu korban jika luka bukan diakibatkan tusukan paku.
Ibu korban lantas bertanya kepada Bunga atas apa yang sebenarnya terjadi. Bunga kemudian mengaku telah dirudapaksa oleh pelaku B.
Tidak terima anaknya dinodai, ibu korban melaporkan B ke Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease.
Polisi selanjutnya bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku pada hari Sabtu (15/10/2022).
Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Ipda Moyo Utomo membenarkan informasi kasus pemerkosaan tersebut.
Moyo menyebut, pelaku melakukan aksinya di kawasan Skip, Kecamatan Sirimau pada Jumat (14/10/2022) lalu.
Pelaku membawa korban ke TKP lalu merudapaksanya. Setelah selesai, pelaku meninggalkan korban seorang diri.
"Pelaku ditangkap kemarin dan saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Moyo.
Tersangka kini berada di tahanan Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease.
B dijerat pasal 81 ayat 1 dan 2 UU RI No 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002.
Ancaman hukuman untuk pelaku rudapaksa paling ringan 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara.
Laporan | : | Faisal |
Editor | : | Ruslan Amrullah |