Senin, 17 Oktober 2022 - 10:22 WIB
Artikel.news, Sabang - Seorang perempuan keterbelakangan mental di Sabang, Aceh, mengalami pelecehan seksual berkali-kali. Pelakunya adalah seorang pria tua berinisial FD (63).
Kepolisian Resor (Polres) Sabang pun menggelar konferensi pers terkait kasus pelecehan wanita yang mengalami keterbelakangan mental berinial MAZ (26), di Aula Dhira Brata Polres Sabang, pekan lalu.
Konferensi pers tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Sabang, AKBP Muhammadun SH.
Kapolres Muhammadun didampingi Kasat Reskrim diwakili KBO Ipda Rizal Bahnur dalam konferensi pers itu menerangkan kasus yang berhasil diungkap oleh jajaran Polres Sabang beberapa waktu yang lalu, yaitu kasus pelecehan seksual.
"Jajaran polres Sabang berhasil mengungkap pelecehan seksual terhadap wanita yang mengalami keterbelakangan mental," terang Kapolres, dikutip dari Prohaba.co, Senin (17/10/2022).
Lebih lanjut Kapolres Sabang melalui Kasat Reskrim diwakili KBO Ipda Rizal Bahnur menjelaskan tersangka pelaku pelecehan FD merupakan tetangga korban yang bertempat tinggal di Kecamatan Sukajaya, Kota Sabang.
Sedangkan korban MAZ , seorang wanita keterbelakangan (retardasi) mental, sehari-hari tinggal di rumah bersama kakak kandungnya karena kedua orangtuanya sudah tiada.
Dari pengakuan korban, perbuatan tersangka sudah dilakukan lebih dari satu kali.
"Kasus pelecehan tersebut terjadi beberapa waktu lalu di rumah korban serta di kamar mandi, dan setelah Satreskrim melakukan penyidikan, maka pada hari ini kami melakukan ekspose ke media dan sekaligus berkas perkara ini segera dilimpahkan ke kejaksaan," ungkap KBO Ipda Rizal Bahnur.
Sementara itu, pelecehan seksual itu diduga terjadi pada Kamis (22/9/2022) lalu.
Pelecehan bermula ketika pelaku datang ke rumah korban. Pada saat itu di rumah korban tidak ada orang selain korban sendiri, sedangkan abang kandung korban tidak berada di rumah karena sedang bekerja.
Lantaran kondisi rumah korban dalam keadaan sepi, kemudian pelaku masuk ke dalam rumah korban.
Lalu pelaku memegang kaki korban dengan alasan untuk memijat kaki korban yang sakit. Ternyata itu hanya modus, karena kemudian pelaku malah melakukan pelecehan terhadap korban.
Modus pijat kaki korban yang sakit, pelaku melakukan pelecehan seksual terhadap korban dengan cara jari tengah pelaku dimasukkan ke dalam kelamin korban.
"Sementara sebelumnya juga tersangka pernah melakukan hal yang terhadap korban di kamar mandi," ujar Ipda Rizal.
Lebih lanjut, tersangka dijerat penyidik dengan Pasal 46 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan ancaman hukuman cambuk paling banyak 45 kali atau denda paling banyak 450 mayam emas murni, atau penjara paling lama 45 bulan.
Kini tersangka bersama barang bukti kejahatannya sudah diamankan di Mapolres Sabang.
Laporan | : | Supri |
Editor | : | Ruslan Amrullah |