Ahad, 16 Oktober 2022 - 21:35 WIB
Artikel.news, Lampung Tengah - Seorang pelajar SMA di Kabupaten Lampung Tengah, Lampung diamankan jajaran Polsek Bumi Ratu Nuban, lantaran telah menyetubuhi teman wanitanya sesama pelajar hingga dua kali.
Kapolsek Bumi Ratu Nuban Iptu Justin Afrian mengatakan, perbuatan bejat remaja berinisial AL itu terjadi di rumahnya yang berada di wilayah Bumi Ratu Nuban.
Kronologinya, peristiwa pencabulan pertama dilakukan pada Maret 2022. Saat korban sebut saja Melati datang ke rumah pelaku untuk minta diantar ke sekolah.
Saat berada di rumah tersebut, pelaku merayu dan mencium Melati serta mengajak untuk melakukan hubungan badan.
"Saat itu korban sudah menolak. Namun, pelaku tetap memaksa dan akhirnya keduanya melakukan hubungan tersebut," ucap Justin, dilansir dari jpnn.com, Ahad (16/10/2022).
Kemudian percobaan perbuatan pencabulan terjadi pada September 2022.
Saat itu pelaku meminta korban untuk datang membawaka makanan. Namun, korban menolak karena trauma akibat perbuatan pelaku sebelumnya.
Rupanya penolakan korban membuat pelaku kesal, bahkan mengancam akan menyebarkan gambar tak senonoh saat mereka melakukan hubungan seks.
"Jadi, pelaku mengancam korban akan menyebar gambar tak senonoh ke media sosial," ujarnya.
Akhirnya korban menuruti kemauan pelaku lantaran takut gambar tak senonoh tersebar ke media sosial.
Mendapat ancaman dari pelaku korban memberanikan diri untuk menceritakan yang dialami kepada pamannya.
Akhirnya, paman korban melaporkan peristiwa itu ke kepolisian setempat.
Menerima laporan perbuatan pencabulan, petugas langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan menangkap pelaku di rumahnya.
Selain tersangka polisi juga mengamankan barang bukti berupa pakaian milik korban.
Saat ini pelaku telah ditambahkan di Polsek Bumi Ratu Nuban untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 Pasal 81 ayat 2 dan Pasal 82 ayat 1 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan ke 2 atas UU Nomor 23 Tahun 2002, Pasal 76D dan 76E tentang perlindungan anak dan UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Laporan | : | Supri |
Editor | : | Ruslan Amrullah |