Sabtu, 15 Oktober 2022 - 07:51 WIB
Artikel.news, Jakarta -- Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri meringkus Mantan Kapolda Sumatra Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa. Perwira polisi yang memiliki harta kekayaan melimpah itu ditangkap terkait dengan tindak pidana narkotika, Jumat (14/10/2022).
Parahnya, sosok Jenderal bintang dua itu juga disebut-sebut juga menjual 5 kilogram dari total 41,4 kg barang bukti sabu-sabu hasil pengungkapan kasus peredaran narkotika di kota Bukittinggi pada 13 Mei 2022 lalu kepada mami Linda, pengusaha salah satu tempat hiburan di Jakarta.
Dalam keterangan resminya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjelaskan penangkapan Teddy berawal dari pengungkapan kasus peredaran narkotika yang dibongkar jajaran Polda Metro Jaya. Saat itu ada tiga tersangka dari masyarakat sipil yang ditangkap.
"Berawal dari pengungkapan terhadap jaringan peredaran narkoba oleh Polda Metro," kata Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Jumat (14/10/2022).
Sigit menerangkan, Polda Metro Jaya melakukan pengungkapan terhadap jaringan peredaran narkoba. Tiga diamankan dari masyarakat sipil. Dilakukan peengembangan dan ternyata mengarah dan melibatkan anggota berpangkat Bripka, Kompol yang menjabat kapolsek.
Atas dasar itu, Kapolri meminta agar kasus tersebut didalami dan berkembangan kepada seorang pengedar, dan mengarah pada AKBP Dody Prawiranegara, mantan Kapolres Bukittinggi, hingga kemudian menyeret nama mantan Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa.
"Jadi penyidik telah melaksanalan gelar perkara dan menetapkan Irjen Teddy Minahasa sebagai tersangka. Sejalan dengan itu, kami telah memerintahkan Kadiv Propam Polri untuk segera melaksanakan sidang etik kepada Irjen Teddy yang dinyatakan sebagai terduga pelanggar dan dilakukan penempatan khusus," terang Jenderal Sigit.
Adapun laporan yang beredar, hasil penyelidikan yang dilakukan Pengamanan Internal di Lingkungan Polri (Paminal), 5 kilogram barang bukti yang dijual kepada mami Linda, merupakan penyisihan barang bukti yang dilakukan oleh mantan Kapolres Bukit Tinggi AKBP Dody Prawiranegara.
Penyisihan barang bukti seberat 5 kilogram itu, disebut juga sepengetahuan dari Irjen Pol Teddy Minahasa dan terkonfirmasi berdasarkan keterangan dari AKBP Dody Prawiranegara dan histori chat WhatsApp dengan Irjen Teddy.
Masih berdasarkan laporan yang beredar, penyisihan barang bukti 5 kilogram sabu tersebut, dimaksud dengan cara mengganti barang bukti yang asli dengan tawas. Irjen Teddy juga disebut mengawali perkenalan antara Linda Pujiastuti.
Berdasarkan bukti percakapan di WhatsApp Irjen Teddy juga mengarahkan AKBP Dody agar menjual Sabu sebanyak 2 kilogram kepada Linda Pujiastuti. Penjualan awal seberat 2 kilogram itu karena, kondisi keuangan Mami Linda terbatas.
Kemudian, penjualan sabu oleh AKBP Dody Prawiranegara kepada mami Linda, diperantarai melalui temannya Arief. Uang hasil penjualan barang haram itu pun, diberikan mami Linda kepada Dody melalui temannya Arief. Dimana keterangan dari AKBP Dody, sebesar SGD 241.000 atau Rp300 juta. Uang itu, sudah diserahkan kepada Irjen Tedy Minahasa.
Terkait dengan barang bukti 41,4 kilogram yang berhasil disita, pada Rabu 15 Juni 2022 lalu, Irjen Teddy Minahasa bersama dengan forkopimda kota Bukittinggi, melakukan pemusnahan barang bukti tersebut seberat 35 kilogram. Pemusnahan dilakukan di Mako Polres Bukittinggi.
Dalam pernyataannya, Irjen Teddy menyebutkan jika 5 kilogram sabu dari barang bukti tersebut tidak dimusnahkan, karena dijadikan sample barang bukti yang akan dihadirkan di pengadilan.
Menurut Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mukti Juharsa, bahwa pengungkapan kasus narkoba yang menyeret Irjen Teddy Minahasa berawal dari penyelidikan kasus narkoba di Kalibaru, Jakarta Utara, yang melibatkan beberapa oknum polisi.
Inspektur Jenderal Polisi Teddy Minahasa diduga memiliki peran sentral sebagai otak penjualan lima kilogram sabu.
"Dari keterangan D (eks Kapolres Bukittinggi) menyebutkan adanya keterlibatan Irjen Pol TM sebagai Kapolda Sumbar sebagai pengendali barang bukti lima kg sabu," ucap Mukti kepada wartawan, Jumat (13/10/2022).
Kata Mukti, narkoba jenis sabu tersebut didapat Teddy Minahasa dari wilayah Sumatera Barat (Sumbar). Namun, kata Mukti dari sabu seberat lima upkg itu, pihaknya cuma menyita 3,3 kg saja. Pasalnya, sabu seberat lima kg tersebut sudah dipecah untuk dijual kepada tersangka lain dalam kasus ini. Tapi sabu ini disita bukan dari Teddy, namun tersangka lain.
"Dimana sudah menjadi 3,3 kg yang kami amankan," ujarnya.
Laporan | : | Supriadi |
Editor | : | Ruslan Amrullah |