Jumat, 14 Oktober 2022 - 09:39 WIB
Ibu 5 anak yang curi handphone di warung sembako di Makassar dibebaskan polisi dengan jalur restorative justice.
Artikel.news, Makassar -- Demi membayar biaya persalinannya di rumah sakit (RS), seorang ibu rumah tangga (IRT) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) nekat mencuri handphone di warung sembako. Pelaku tersebut berinisial NH.
Kapolrestabes Makassar Kombes Budi Haryanto mengatakan bahwa pihaknya menyelesaikan kasus tersebut dengan restorative justice karena alasan kemanusiaan.
"Jadi ibu ini nekat melakukan pencurian karena faktor ekonomi yang memang harus dipenuhi. Kebetulan waktu melahirkan sempat pendarahan dan punya tagihan di rumah sakit sebanyak Rp 300 ribu makanya dia nekat melakukan perbuatan pidana mencuri," kata Kombes Budi Haryanto kepada wartawan, Kamis malam (13/10/2022).
Budi menjelaskan bahwa perbuatan terlarang tersebut dilakukan wanita 32 tahun itu di salah satu warung sembako di Jalan Sukaria, Kecamatan Panakukang, Makassar. Karena kedapatan, akhirnya NH diamankan pihak kepolisian setempat.
"Jadi pelaku ini melalukan pencurian sebuah handphone di warung, saat itu juga polisi menerima laporan dan ditindaklanjuti akhirnya tertangkap si pelaku dan kita proses," katanya.
Budi mengaku bahwa saat pihak kepolisian mengamankan pelaku, pihaknha tidak tahu menahu jika pelaku memiliki bayi dan terjerat utang di rumah sakit. Akhirnya saat diinterogasi ternyata alasan NH mencuri untuk membayar biaya rumah sakit.
"Awalnya kita tidak tau pelaku ini punya anak bayi, ternyata setelah kita amankan ada tetangganya menyusul ternyata yang bersangkutan mempunyai bayi, dan ada utang di RS," ungkap Budi.
Pihak kepolisian yang mengatahui kondisi pelaku akhirnya langsung mengambil langkah restorative justice (RJ). Pihak kepolisian memanggil korban didamaikan dan mencabut laporannya. Hasilnya, korban pun sepakat berdamai atas kondisi pelaku yang terlilit utang.
"Dari situ akhirnya kami langsung mengambil langkah restorative justice (RJ), tentunya RJ itu kita lakukan harus memberikan rasa keadilan kedua belah pihak. Makanya kita undang korban, sampaikan kondisi pelaku dan memahami sehingga korban mencabut laporannya dan tidak ada alasan bagi polisi melanjutkan perkara ini. Kedua belah pihak sudah menerima keadilan," jelasnya.
Lebih lanjut, Budi mengaku mengambil pertimbangan RJ mengingat ibu satu 5 anak itu adalah tulang punggung keluarga usai ditinggal suaminya. NH disebut memiliki 5 orang anak, diantaranya bayi yang baru saja dilahirkan masih berusia 1 bulan 4 hari.
"Apabila diproses hukum lanjut kasihan anak-anaknya, pelaku mempunyai lima anak dan yang bersangkutan juga ditinggalkan suaminya," terang Budi.
Laporan | : | Supriadi |
Editor | : | Ruslan Amrullah |