Rabu, 12 Oktober 2022 - 18:29 WIB
Dua orang pria berinisial KC (45) warga Carenang dan JU (41) Ciruas, ditangkap Satreskrim Polres Serang atas kasus pencurian dengan kekerasan serta percobaan pemerkosaan.
Artikel.news, Serang - Dua orang pria berinisial KC (45) warga Carenang dan JU (41) Ciruas, ditangkap Satreskrim Polres Serang atas kasus pencurian dengan kekerasan serta percobaan pemerkosaan.
Pencurian dilakukan KC dan JU terjadi pada Selasa dini hari, 30 September 2022, sekitar pukul 02.00 WIB di Desa Julang, Cikande, Kabupaten Serang.
Kasat Reskrim Polres Serang AKP Dedi Mirza mengatakan kedua tersangka ditangkap pada Kamis (6/10/2022) sekitar pukul 15.30 WIB di Jalan Raya Kragilan-Jakarta.
"Pelaku sempat buron kurang lebih selama satu bulan," ucap Dedi Mirza, dikutip dari jpnn.com, Rabu (12/10/2022).
Kedua pelaku mencuri di sebuah rumah yang beralamat di Desa Julang, Cikande yang ditinggali seorang janda berinisial HS (27).
"KC dan JU masuk melalui jendela rumah korban. Ketika beraksi, pelaku membawa senjata tajam berupa golok," ujarnya.
Dia menjelaskan setelah berada di dalam rumah korban, pelaku mengambil telepon seluler. Pada saat itu korban sedang tertidur bersama kedua anaknya.
"Melihat itu tersangka KC malah berpindah sasaran, tidak bisa menahan berahinya," ujarnya.
AKP Dedi menerangkan KC mencoba untuk memerkosa janda anak dua.
"Pelaku mencekik leher korban yang sontak HS terbangun dari tidurnya, kemudian langsung disambut dengan todongan golok serta diancam. Kedua anak korban akan dibunuh bila mencoba melawan," kata Dedi Mirza.
Melihat sasarannya ketakutan, KC mulai melepaskan pakaian korban. Sementara golok pelaku yang tadi dipegang diletakkan di samping kiri korban.
"Melihat pelaku sibuk membuka pakaiannya, korban seketika memberontak hingga berhasil merebut golok milik KC yang berada di sampingnya," tutur dia.
AKP Dedi mengatakan setelah senjatanya berhasil direbut korban, para pelaku langsung melarikan diri.
"Para pelaku kabur menggunakan motor Yamaha Mio," katanya.
Dedi Mirza menuturkan setelah peristiwa itu terjadi korban langsung melaporkan kejadian yang menimpannya ke Polsek Cikande.
"Penyelidikan langsung dilakukan Tim Resmob Polres Serang yang dipimpin Ipda Iwan Rudini," jelas AKP Dedi.
Dia mengatakan dari hasil penyelidikan, polisi akhirnya mengetahui identitas kedua pelaku.
Namun, beberapa kali dilakukan pengintaian para pelaku jarang berada di rumahnya.
"Baru pada Kamis (6/10) pelaku ditangkap di sekitar Desa Cimiung, Kecamatan Ciruas," jelas dia.
AKP Dedi mengatakan, para pelaku merupakan penjahat kambuhan, KC empat kali ditangkap sedangkan JU sudah dua kali, keduanya baru saja bebas pada April 2022.
KC dan JU atas perbuatannya dijerat Pasal 365 tentang Pencurian dengan Kekerasan hukuman sembilan tahun penjara.
Laporan | : | Supri |
Editor | : | Ruslan Amrullah |