Selasa, 11 Oktober 2022 - 22:25 WIB
Artikel.news, Batam - Seorang laki-laki tua JY (59) di Kecamatan Nongsa, Batam, diduga mencabuli anak di bawah umur, yang sering datang bermain di rumahnya.
Kini JY telah diringkus anggota unit Reskrim Polsek Nongsa, Batam, Kepulauan Riau. Ia dilaporkan orangtua korban yang tak terima anaknya dicabuli oleh pria tersebut.
Melansir SuaraBatam.id, Selasa (11/10/2022), Kapolsek Nongsa, Kompol Yudi Arvian mengungkapkan, saat itu ibu korban kaget saat anaknya mengatakan bahwa dulunya ia kerap dicabuli oleh JY.
"Pada Kamis (29/9) lalu anaknya mengatakan bahwa dulu waktu berusia 5 hingga 6 tahun pelaku yang dipanggil Wawak oleh korban menyuruh korban membuka celana dan memasuki kelaminnya kepada korban," ujar Yudi.
Merasa kaget dengan omongan sang anak. Ibu korban mencoba melakukan visum terhadap anaknya di Rumah Sakit Soedarsono.
Lalu berdasarkan keterangan pihak rumah sakit bahwa selaput dara korban sudah tak tampak ataupun terlihat.
Atas peristiwa tersebut, ibu korban tak terima dan keesokan harinya langsung melapor ke Polsek Nongsa.
Sementara usai menerima laporan tersebut, pelaku JY langsung ditangkap di kediamannya pada Rabu (5/10/2022) lalu.
Untuk diketahui, pelaku tinggal seorang diri di rumah tersebut. Ia telah bercerai dengan istrinya sejak 10 tahun yang lalu.
JY merupakan tetangga dengan korban dan bocah itu kerap bermain di rumahnya. Dari pengakuannya, JY mengaku satu kali berbuat tak senonoh kepada anak tersebut.
"Pelaku kurang kooperatif, pengakuannya baru sekali tapi pengakuan korban sudah berulang kali, untuk motif ini masih kita dalami," pungkasnya.
Laporan | : | Supri |
Editor | : | Ruslan Amrullah |