Senin, 10 Oktober 2022 - 19:38 WIB
Gubernur Papua Lukas Enembe.(Istimewa)
Artikel.news Jayapura -- Dewan Adat Papua (DAP) resmi mengukuhkan Gubernur Papua Lukas Enembe menjadi kepala suku besar di Tanah Papua. Pengukuhan orang nomor satu di Papua itu dilakukan oleh yang hadir dari 7 pimpinan adat wilayah di tanah Papua.
Ketua Dewan Adat Papua Dominikus Sorabut mengatakan, bahwa pengukuhan Lukas Enembe tersebut dilakukan di kediaman pribadinya di Kawasan Koya Tengah, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura, Provinsi Papua, pada Minggu 9 Oktober 2022 kemarin.
"Pengukuhan ini merupakan proses organisatoris Dewan Adat Papua (DAP) yang telah menggelar rapat pleno resmi ke-11 di Jayapura, serta mendengar masukan dan pandangan seluruh pimpinan tujuh wilayah adat di Tanah Papua," kata Dominikus Sorabut dalam keterangan yang diterima, Senin (10/10/2022).
Dominikus menyebut bahwa dalam pembahasan dewan adat tidak melihat Lukas Enembe sebagai Gubernur Papua, tetapi melihat sepak terjangnya ketika mengabdi sejak di pemerintahan terendah hingga menjadi orang nomor satu di Bumi Cenderawasih.
"Kami tidak disogok oleh siapa-siapa, tetapi terpanggil nurani untuk Ibu Pertiwi, sehingga kami datang dan memutuskan bahwa layak seorang Lukas Enembe dijadikan sebagai pemimpin besar tanah dan bangsa Papua atau Kepala Suku besar tanah dan bangsa Papua," terangnya.
Selain itu, Dominikus juga menyebut bahwa Lukas Enembe dinilai layak dikukuhkan menjadi Kepala Suku Besar Papua karena pengabdiannya selama ini yang telah menduduki sejumlah posisi strategis.
"Pengabdian itu tidak bisa diragukan. Dia betul-betul membuktikan bagaimana dia mencerdaskan anak bangsa, meningkatkan pembangunan kepada masyarakat adat. Kemudian membuka isolasi. Daerah-daerah yang terjauh pun dia mendekatkan pembangunan. Itu luar biasa," ungkapnya.
Lebih lanjut, Dominikus juga menilai apa yang telah dilakulan Lulas Enembe selama ini tidak pernah dianggap positif. Banyak pihak yang disebutnya menyimpulkan Lulas Enembe dalam konteks negatif bahkan mendiskriminasi.
"Tapi kemudian apa yang dibuat Pak Gubernur selama ini, itu tidak taruh dalam positif thinking, tapi semua taruh dalam konteks negatif dan narasinya itu mendiskriminasi," paparnya.
Sementara, terkait perkara korupsi yang menjerat Lukas Enembe, dia menilai itu harus dilakukan berdasarkan hukum yang berlaku. Dia menyebut ada indikator-indikator yang mesti dilihat untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka.
"Terkait soal korupsi itu normatif saja. Tapi kemudian ada hukum. Negara ini ada hukum. Di dalam hukum itu ada indikator-indikator bagaimana seseorang itu dijadikan tersangka itu sebetulnya ada aturan. Tapi kemudian soal gratifikasi atau menerima mahar Rp1 miliar, ini kemudian persoalan ini menjadi bola salju, kemudian mendalilkan Rp560 miliar dan lain-lain," terangnya.
Laporan | : | Supriadi |
Editor | : | Ruslan Amrullah |