Sabtu, 08 Oktober 2022 - 22:29 WIB
Artikel.news, Sleman - Tak terima ditegur tetangga kos karena menyetel musik terlalu keras, tiga pemuda di Sleman, Yogyakarta, langsung main pukul bahkan menusuk dengan senjata tajam
Ketiganya kini sudah diamankan oleh jajaran Satreskrim Polresta Sleman. Para pelaku adalah AN (27), HY (27), dan LS (31), semua berasal dari Bengkulu.
KBO Satreskrim Polresta Sleman Ipda M Safiudin menjelaskan bahwa kasus ini terjadi pada 26 September dini hari di sebuah indekos di Beteng, Tridadi, Kabupaten Sleman.
"Lima orang korban yang mengalami kekerasan, 3 di antaranya mengalami luka tusuk," kata Safiudin di Mapolresta Sleman, yang dikutip dari Kumparan.com, Sabtu (8/10/2022).
Awalnya, keempat korban datang ke kamar kos milik salah satu korban pada 25 September malam. Saat kelima korban itu berkumpul, terdengar suara musik dari speaker yang disetel dari kamar sebelah.
"Korban (inisial RPP) menyampaikan, menegur, mengatakan 'Bang, musiknya terlalu keras, bisa dikecilin'. Kemudian salah satu pelaku mengatakan 'kecilkan saja sendiri' lalu korban mengecilkan speaker," jelas Safiudin.
Namun, setelah korban mengecilkan speaker tersebut, ketiga pelaku justru tersinggung. Korban dan pelaku kemudian cekcok dan terjadilah kekerasan.
Kanit 1 Pidum Satreskrim Polresta Sleman Iptu Decky Erlando mengatakan bahwa tersangka AN mengambil pisau dari kamar kosnya. Saat terjadi cekcok AN menyabetkan pisau ke korban.
"Yang melakukan penusukan lebih banyak pelaku HY (yang menusuk)," kata Decky.
Decky menjelaskan, saat itu para pelaku terpengaruh minuman keras. Ketiganya tengah menikmati musik sembari menenggak minuman beralkohol.
"Mungkin pengaruh alkohol itu (jadi) tersulut emosi. (Terjadi) Pemukulan dan penusukan," kata Decky.
Sejumlah barang bukti juga berhasil diamankan oleh polisi seperti pisau dapur sepanjang 20 cm yang digunakan untuk melakukan penusukan hingga pakaian yang dikenakan pelaku saat kejadian.
Para pelaku ini ditangkap pada rentang waktu yang berbeda antara 28 September hingga 4 Oktober lalu. Tersangka HY yang sempat kabur berhasil ditangkap di Godean.
Ketiga pelaku kini terancam Pasal 170 KUHP Jo 351 KUH Pidana dengan ancaman hukuman hingga maksimal 5 tahun penjara.
Laporan | : | Supri |
Editor | : | Ruslan Amrullah |