Kamis, 06 Oktober 2022 - 22:09 WIB
Artikel.news, Sikka - Dua bocah kembar jadi korban pelecehan. Pelakunya adalah seorang pemuda berusia 19 tahun yang merupakan pelajar SMA di Kabupaten Sikka, NTT.
Perbuatan pelecehan itu terjadi pada Ahad (2/10/2022), sekitar pukul 22.00 Wita. Tersangka berinisial JR kini telah diamankan Polres Sikka.
Kapolres Sikka, AKBP Nelson Filipe Dias Quintas melalui Kasi Humas Polres Sikka, AKP Margono menerangkan kronologi peristiwa yang mengejutkan warga itu.
Kejadian berawal dari terduga pelaku yang pergi ke rumah neneknya untuk tidur. Pelaku pun sempat disapa oleh RF selaku pelapor.
Namun beberapa saat kemudian, pelapor RF yang sedang berdoa mendengar ada teriakan dan tangisan dari korban berinisial A yang kemudian berlari masuk ke kamarnya.
Kemudian disusul pelaku JR yang keluar dari kamar korban, kemudian terjatuh dan memberitahu RF jika ia (pelaku) kerasukan.
RF pun bermaksud menolong pelaku JR yang katanya kerasukan dengan berniat memanggil keluarga di sebelah rumah.
Namun, saat RF keluar dari rumah, ia melihat korban berlari keluar dari jendela dan berteriak serta memberitahu yang lain selaku saksi jika pelaku JR masuk ke dalam kamarnya dan melakukan pelecehan terhadap korban.
Terduga pelaku juga mengancam akan memukul korban jika korban memberitahu kejadian tersebut kepada keluarga.
Adapun saksi-saksi yang saat itu berada di TKP adalah JRU (10), MR (38) dan RF selaku pelapor.
Kejadian pelecehan terjadi pada hari Ahad (2/10), dan polisi bergerak cepat membekuk pelaku pada Senin (3/10), sat hendak kabur ke Surabaya.
"Penangkapan tersangka belum sampai 1x24 jam,3 jam setelah laporan dibuat, tersangka melarikan diri ke Urun Pigang dan bersiap-siap ke surabaya. Dia rencana mau lari ke Surabaya,"ujar Kasi Humas Polres Sikka AKP Margono, dilansir dari Tribunnews.com, Kamis (6/10/2022).
Proses penangkapan dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Nyoman Gere Arya Triadi Putra dan Kanit Buser AIPTU L. Rudy Hartono bersama anggota.
Setelah dibekuk, aparat Polres Sikka membawa terduga pelaku ke Mapolres Sikka untuk proses hukum selanjutnya.
Laporan | : | Faisal |
Editor | : | Ruslan Amrullah |