Kamis, 06 Oktober 2022 - 21:47 WIB
Ilustrasi korban pencabulan.(Shutterstock)
Artikel.news, Sibolga - Seorang pria di Sibolga, Sumatera Utara (Sumut), berinisial MH (40) diduga menyetubuhi anak tirinya hingga hamil. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, MH pun diringkus polisi usai pemakaman istrinya pada Sabtu (24/9/2022) lalu.
Hal ini disampaikan Kasi Humas Polres Sibolga AKP R Sormin melansir SuaraSumut.id, Kamis (6/10/2022).
"Satreskrim membekuk pelaku asusila terhadap anak tiri sehingga melahirkan usai memakamkan istrinya," katanya.
Sormin mengatakan, kasus ini terbongkar usai salah seorang warga melaporkan kejadian itu, diduga korban dicabuli hingga melahirkan.
Perbuatan tersebut dilakukan pelaku pertama kali pada November 2020. Saat itu MH dan istri serta anaknya tirinya tidur. Korban tidur mengenakan daster dan berguling ke arah MH.
"MH memanfaatkan keadaan dengan penuh nafsu mencabuli korban," ujarnya.
Akibat perbuatannya korban hamil dan melahirkan seorang anak perempuan yang telah berusia 10 bulan.
"Pelaku kini ditahan di RTP Polres Sibolga," jelasnya.
Pelaku dipersangkakan dengan Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (3) Undang undang RI no 17 tahun 2016 tentang Perpu nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang undang RI no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar," kata AKP R Sormin.
Laporan | : | Supri |
Editor | : | Ruslan Amrullah |