Kamis, 06 Oktober 2022 - 20:09 WIB
Artikel.news, Aceh Barat Daya -- Seorang wanita di Kabupaten Aceh Barat Daya, Aceh, kini menyesal setelah sejumlah foto tanpa busananya menyebar.
Penyebaran tersebut dilakukan oleh kekasih onlinenya. Selama ini, wanita berinisial YM berpacaran hanya sebatas online saja dengan seorang pria asal Jambi bernama Ahmad Jais (32).
YM yang merupakan mahasiswi di salah satu universiras Banda Aceh ini nekat melakukan panggilan video atau video call tanpa busana dengan pria yang dikenalnya secara online itu.
Lalu, Ahmad Jais melakukan tangkapan layar (screenshoot) yang kemudian disebarkan ke media sosial.
Hal ini diketahui berdasarkan Direktori Putusan Pengadilan Negeri Nomor 39/Pid.B/2022/PN Bpd, yang baru diunggah pada Jumat (2/10/2022).
Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Ketua, Sakirin dan Hakim Anggota Yuristyawan Pambudi Wicaksana dan Muhammad Sutan Arfaiz Ritonga, menyatakan terdakwa Ahmad Jais terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda sejumlah Rp 100.000.000, dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan," bunyi putusan yang dibacakan pada 20 September 2022.
Dilansir dari TribunBatam.id, Kamis (5/10/2022), kasus ini bermula ketika Ahmad Jais dan YM menerima permintaan pertemanan melalui media sosial Facebook. Kemudian keduanya serta saling bertukar nomor WhatsApp.
Pada 10 April 2020, terdakwa dan korban sepakat pacaran jarak jauh, terdakwa berada di Kabupaten Bungo, Jambi. Sementara korban berada di Kabupaten Aceh Barat Daya, Aceh.
Pada bulan Agustus 2020, terdakwa dan korban bertemu untuk pertama kalinya di Desa Rumbai, Kota Pekanbaru, Riau.
Pada September hingga Oktober 2021, terdakwa membujuk korban untuk memenuhi keinginannya. Di mana terdakwa mengatakan bahwadirinya akan bertanggung jawab dan akan menikahi korban.
Selanjutnya karena yakin dengan perkataan terdakwa, lalu korban menuruti permintaan terdakwa melakukan Video Call tanpa busana.
Ternyata, terdakwa men-screenshot-kan video tersebut serta menyimpannya. Bukan hanya itu, korban juga mengirimkan video dan foto-foto vulgar dirinya kepada terdakwa. Hal ini dilakukan secara berulang kali atau setidak-tidaknya lebih dari satu kali.
Pada November 2021, korban menolak melakukan VC tanpa busana, namun terdakwa mengancam korban jika tidak menuruti kemauananya maka akan disebar ke media sosial.
Pada 27 November 2021, terdakwa menyebarkan screenshot foto-foto korban tanpa busana ke Facebook milik terdakwa dan di Instagram. Bahkan, terdakwa juga mengirimkan foto tersebut ke empat nomor WhatsApp, yang merupakan keluarga korban.
Akibat perbuatan terdakwa, korban tidak berani keluar rumah karena malu. Selanjutnya korban membuat laporan ke Polda Aceh untuk pengusutan lebih lanjut.
Perbuatan terdakwa merupakan kejahatan yang melanggar Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Laporan | : | Supri |
Editor | : | Ruslan Amrullah |