Kamis, 06 Oktober 2022 - 15:22 WIB
Ilustrasi siswi SMA
Artikel.news, Ambon -- Sebanyak enam pria di Kota Ambon, Maluku ditangkap polisi atas kasus pemerkosaan terhadap seorang siswi Sekolah Menengah Atas (SMA) berusia 16 tahun. Keenamnya ditangkap setelah polisi menerima laporan dari orang tua korban.
"Jadi ada enam pria terduga pelaku pemerkosaan yang ditangkap usai memperkosa seorang gsdis," ujar Kabid Humas Polda Maluku Kombes Muhammad Roem Ohoirat dalam keterangannya, Kamis (6/10/2022).
Kombes Roem mengatakan, bahwa aksi tak senonoh itu mereka lakukan aksi di sebuah rumah kosong di Kota Ambon pada Kamis 29 September 2022. Adapun keenam pelaku itu masing-masing berinisial B (17), C (14), D (15), E (16), F (16) serta B (18).
Dia menjelaskan, bahwa pemerkosaan itu bermula saat pelaku B (17) mengajak korban bertemu. Awalnya, korban tak menaruh curiga sepakat dijemput oleh pelaku B.
Sesampainya di rumah kosong itu, ternyata sudah ada lima pelaku lainnya. Saat itu juga pelaku B membawa korban ke dalam kamar dan memaksa korban berhubungan badan lalu memanggil temannya untuk ikut memperkosa korban.
"Jadi di rumah kosong itu pelaku B lebih awal memperkosa kemudian mempersilahkan kelima rekannya yang lain untuk ikut memperkosa korban. Akibatnya kelima pelaku secara bergiliran memperkosa korban," ungkap Kombes Roem.
Setelah diperkosa, korban ditahan di rumah kosong itu, keesokan harinya baru diperbolehkan pulang. Setibanya di rumah, korban yang tak terima direnggut keperawanannya lantas mengadu kepada kedua orang tuanya sehingga kasus pemerkosaan itu dilaporkan ke polisi.
"Jadi orang tua mereka melaporkan kejadian ini dan keenam pelaku diamankan," terang Kombes Roem.
Laporan | : | Supriadi |
Editor | : | Ruslan Amrullah |