Rabu, 05 Oktober 2022 - 19:34 WIB
Pemuda inisial GW (18) asal Desa Sengkerang, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah, ditangkap polisi karena telah mencabuli anak di bawah umur.(foto: jpnn.com)
Artikel.news, Lombok Tengah - Seorang pemuda inisial GW (18) asal Desa Sengkerang, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah, ditangkap polisi karena telah mencabuli anak di bawah umur.
Adapun korban inisial NH beralamat di Kecamatan Sakra Barat, Kabupaten Lombok Timur.
Kasatreskrim Polres Lombok Tengah Iptu Redho Rizky Pratama mengatakan, dari hasil interogasi awal, terduga pelaku telah mengakui semua perbuatannya.
Kejadian berawal dari perkenalan keduanya melalui Facebook. Selanjutnya, kata Redho, terduga pelaku dan korban sepakat untuk berpacaran.
Setelah itu, pada Senin (12/9/2022) sekitar pukul 23.00 WITA, pelaku menghubungi korban dan mengatakan akan menikahinya.
Pelaku juga berjanji akan akan menjemput korban untuk dipertemukan dengan keluarganya.
"Awalnya korban tidak mau, karena sudah terlalu malam, namun karena dibujuk rayu oleh terduga pelaku korban akhirnya setuju," kata Redho, dilansir dari jpnn.com, Rabu (5/10/2022).
Setelah dijemput, lanjut Redho, korban dibawa ke rumah teman terduga pelaku inisial D yang berada di Desa Marong, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah.
Setelah sampai di rumah temannya, pelaku mengajak korban masuk ke dalam kamar dan diajak berhubungan badan layaknya suami istri.
"Kejadian percabulan tersebut terjadi berulang-ulang selama 3 hari," ujarnya.
Hingga akhirnya terduga pelaku berniat mengantar korban pulang, tetapi sesampainya di Pasar Keruak, Lombok Timur, pelaku justru menurunkan korban dan meninggalkannya.
Atas kejadian tersebut, korban melapor ke Polres Lombok Tengah.
Begitu menerima laporan, Tim Puma Polres Lombok Tengah bergerak cepat melakukan penyelidikan terhadap keberadaan terduga pelaku.
"Pelaku sempat ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)," sebut Redho.
Setelah itu, Kamis (29/9) sekitar pukul 22.00 WITA, pelaku berhasil diamankan di rumah temannya yang berada di Desa Bodak, Kecamatan Praya, Kabupaten Lombok Tengah.
"Dan langsung dibawa ke Polres Lombok Tengah untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut," ucap Redho.
Polisi telah mengamankan barang bukti (BB) berupa satu buah baju dan celana korban yang disita langsung dari korban.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 76D Jo pasal 81 UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.
Laporan | : | Supri |
Editor | : | Ruslan Amrullah |