Rabu, 05 Oktober 2022 - 16:12 WIB
Ferdy Sambo memakai rompi merah usai diperiksa di Kejagung.(Foto: Tvonenews)
Artikel.news, Jakarta -- Tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo tiba di Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI. Mantan Jenderal Bintang dua itu telah diperiksa di Kejagung dan akan dibawa ke rumah tahanan (rutan) Mako Brimob usai sebagai tahanan Kejaksaan.
Sebelum menaiki mobil rantis, Ferdy Sambo sempat mengungkapkan penyesalan dan memohon maaf kembali atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J yang ia dalangi. Permohonan maaf itu ditujukan untuk semua pihak yang terdampak termasuk keluarga Brigadir J. Hal itu diungkapkan Ferdy Sambo ke awak media.
"Saya sangat menyesal, saya menyampaikan permohonan maaf kepada pihak-pihak yang sudah terdampak atas perbuatan saya termasuk Bapak dan Ibu dari Yosua," ujar Sambo di Kejagung RI, Rabu (5/10/2022).
Selain itu, pria kelahiran Barru, Sulsel itu juga menegaskan dirinya akan menjalani proses hukum terkait dengan perbuatan yang ia lakukan. "Saya siap menjalani proses hukum," tegas Ferdy Sambo
Sebelumnya, Polri secara resmi telah melimpahkan 11 tersangka terkait kasus pembunuhan berencana Nopryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dan obstruction of justice ke Kejaksaan Agung RI, pada Rabu (5/10/2022) hari ini.
Tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofryansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, yakni Ferdy Sambo keluar dari Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.
Berdasarkan pantauan di lokasi, Sambo keluar menggunakan rompi merah dari gedung Jampidum sekitar pukul 12.57 WIB. Sambo keluar dengan didampingi pengawalan ketat dari anggota Brimob yang bersenjata lengkap
Dengan ini, maka Ferdy Sambo resmi menjadi tahanan Kejaksaan Agung. Eks Kadiv Propam Polri itu akan menjalani penahanan di rumah tahanan (rutan) Mako Brimob, Depok.
Laporan | : | Supriadi |
Editor | : | Ruslan Amrullah |