Selasa, 04 Oktober 2022 - 18:32 WIB
Artikel.news, Cilegon - Seorang gadis berusia 14 tahun diperkosa secara bergilir oleh 3 orang pria yaitu IS (26), ALN (17), dan RI (14).
Korban tidak berdaya dan tidak bisa melakukan perlawanan karena dicekoki oleh minuman yang sudah dicampurkan obat, sehingga korban tidak sadarkan diri.
Korban kemudian digilir oleh ketiga pelaku di sebuah lahan kosong yang berada didekat pantai Merak, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon, Banten.
Pelaku berhasil diringkus karena korban langsung menceritakan kejadian yang ia alami kepada orangtuanya.
Kasat Reskrim Polres Cilegon AKP Mochamad Nandar membenarkan adanya kejadian tersebut. Ia mengungkapkan jika aparat kepolisian telah berhasil menangkap pelaku dengan waktu kurang dari 24 jam.
"Awal mula kejadian korban diajak salah satu pelaku untuk pergi ke sebuah Pantai di Merak," ujar AKP Nandar, dilansir dari SuaraBanten.id, Selasa (4/10/2022).
"Nah, setelah dari pantai itu korban diajak oleh pelaku ke sebuah tempat bersama dengan dua orang teman pelaku dengan posisi berboncengan tumpuk 4 menggunakan sepeda motor Yamaha MX," sambungnya.
Dalam perjalanan korban digerayangi kedua payudaranya di atas motor. Saat sampai di lokasi, ketiga pelaku memaksa korban untuk meminum sebotol soda yang sudah dicampurkan obat.
Setelah korban meminum soda tersebut, ia mulai tak sadarkan diri. Setelah itu para pelaku melakukan perbuatan bejatnya dengan menyetubuhi korban secara bergilir.
"Saat itu korban tidak sadarkan diri dan disetubuhi oleh para pelaku," jelas AKP Nandar.
Setelah selesai melakukan aksi bejatnya, para pelaku mengantarkan korban yang masih setengah sadar ke sekitar lokasi rumahnya.
Sesampainya di rumah korban pun menceritakan kejadian yang dialaminya. Orangtua korban langsung melaporkan kejadian yang dialami anaknya ke Bhabinkamtibmas Polsek Pulomerak. Kurang dari 24 jam, pihak kepolisian akhirnya dapat meringkus ketiga pelaku pencabulan.
Ketiga pelaku pemerkosaan akan dijerat pasal 81 dan 82 Undang-undang RI No 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No 01 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI No 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 15 penjara.
Laporan | : | Supri |
Editor | : | Ruslan Amrullah |