Sabtu, 01 Oktober 2022 - 22:21 WIB
Hakim Konstitusi yang diberhentikan DPR, Aswanto.(foto: Kumparan.com)
Artikel.news, Jakarta - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie menilai pencopotan Hakim Konstitusi Aswanto oleh DPR melanggar Undang-Undang tentang MK.
Dia mengatakan DPR tidak punya wewenang untuk mencopot hakim konstitusi. “Melanggar konstitusi, melanggar undang-undang,” kata Jimly di Gedung MK, yang dilansir dari Tempo.co, Sabtu (1/10/2022).
Jimly mengatakan Pasal 23 Ayat 4 UU MK menyatakan bahwa pemberhentian hakim hanya bisa dilakukan dengan Keputusan Presiden atas permintaan dari Ketua MK. Lembaga yang mengusulkan, yaitu DPR, Presiden, dan Mahkamah Agung tidak berhak mengusulkan pemberhentian hakim konstitusi.
Menurut Jimly, UU MK juga mengatur sebab-sebab seorang hakim konstitusi bisa diberhentikan. Jadi kalau tidak ada surat dari MK tidak bisa diberhentikan.
Anggota DPD Wakil DKI Jakarta ini juga beranggapan alasan DPR memberhentikan Aswanto karena sering menganulir peraturan yang dibuat oleh DPR adalah alasan yang tidak ada dalam UU.
Sebelumnya Komisi III DPR RI memutuskan untuk mengganti Hakim MK Aswanto dengan Guntur Hamzah, yang merupakan Sekjen MK. Penggantian itu pun telah disahkan dalam rapat Paripurna DPR pada Kamis (29/9/2022) lalu.
Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto memberikan alasan pencopotan Aswanto karena kinerjanya mengecewakan.
Politisi PDIP ini menilai Aswanto sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi pilihan DPR kerap menganulir undang-undang yang disahkan oleh DPR. Menurutnya, Aswanto tak memiliki komitmen dengan DPR.
Sementara itu, pakar hukum tata negara Bivitri Susanti menilai alasan yang diungkapkan Ketua Komisi III itu keliru dan sangat politis.
Dia menyatakan alasan tersebut seakan-akan DPR ingin menghukum hakim yang membatalkan produk undang-undang buatan mereka.
"Seorang hakim tidak boleh ditarik karena putusannya menyebalkan bagi politisi," jelasnya.
Ia juga menjelaskan bahwasannya jabatan hakim bukanlah jabatan politik yang bisa dibicarakan dengan bingkai jabatan politik.
Bivitri pun mengatakan DPR kecolongan secara prosedur, maka harusnya Ketua DPR tidak mengirim surat ke Presiden Jokowi untuk mengesahkan mencopot Aswanto dan mengesahkan Guntur Hamzah.
"Kalau pimpinan DPR tidak mau bertindak benar dan sesuai UU seperti ini, Presiden tidak seharusnya menandatangani SK penggantian hakim MK ini nanti", kata dia.
Laporan | : | Faisal |
Editor | : | Ruslan Amrullah |