Jumat, 30 September 2022 - 22:09 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo
Artikel.news, Jakarta -- Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa Ferdy Sambo bukan lagi anggota Polri. Statusnya Ferdy Sambo sebagai anggota Polri langsung hilang setelah banding atas putusan pemecatannya ditolak.
“Kami barusan mendapatkan informasi dari Sesmil (Sekretariat Militer) bahwa status FS (Ferdy Sambo) saat ini sudah resmi tidak menjadi anggota Polri. Oleh karena itu status FS secara resmi sudah bukan anggota Polri," kata Sigit dalam jumpa pers, di Gedung Rupatama, Jakarta Selatan, Jumat (30/9/2022).
Sigit menyebutkan Istana sudah mengeluarkan keputusan administrasi terkait pemecatan Ferdy Sambo. "Status FS, beberapa waktu uang lalu, kita kirimkan surat penolakan banding yang bersangkutan, untuk proses PTDH, dan barusan keputusan PTDH dari Istana sudah dikeluarkan," tutup Sigit.
Kapolri kembali menegaskan akan berkomitmen untuk melakukan langkah-langkah perbaikan dan evaluasi, khususnya di bidang kultural Polri.
Sebelumnya Jokowi sudah meneken pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) Irjen Ferdy Sambo, tersangka pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Sekretaris Militer Presiden Laksamana Pertama Hersan mengatakan keputusan presiden (keppres) pemecatan Sambo telah diteken. Istana pun telah mengabari kepolisian.
“Keppresnya sudah ditandatangani dan sudah dikirim ke ASDM Polri,” kata Hersan.
Berdasarkan pasal 57 Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia, presiden dilibatkan dalam pemberhentian perwira tinggi Polri.
Pemberhentian jenderal polisi bintang dua ke atas ditetapkan oleh kapolri. Namun, kapolri harus berkonsultasi dengan presiden terlebih dahulu.
Pemecatan Sambo merupakan putusan Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Sambo dinyatakan melanggar kode etik karena terlibat dalam pembunuhan Brigadir J.
Laporan | : | Supriadi |
Editor | : | Ruslan Amrullah |