Jumat, 30 September 2022 - 15:21 WIB
Artikel.news, Jakarta -- Istri mantan Kadiv Propam, Putri Candrawathi, yang telah jadi tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, akhirnya resmi ditahan.
Hal tersebut diungkapkan langsung Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo saat menggelar jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (30/9/2022).
"Untuk mempermudah proses penyerahan berkas tahap dua, hari ini saudara PC kita nyatakan, kita putuskan untuk ditahan di Rutan Mabes Polri," ujar Jenderal Sigit.
Sigit menyebut bahwa penyidik sudah melakukan assesment terhadap kesehatan Putri. Fisik dan psikisnya dinyatakan sehat.
"Baru saja kami mendapatkan laporan kondisi jasmani dan psikologi saudara PC dalam keadaan baik," katanya.
Sementara itu, pihak Kejaksaaan Agung (Kejagung) sebelumnya telah menyatakan berkas perkara 5 tersangka pembunuhan berencana Brigadir J sudah P21 atau dinyatakan lengkap.
Selain Ferdy Sambo, empat tersangka pembunuhan berencana ini adalah Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, Richard Eliezer, dan Ricky Rizal.
“Karena syarat formil sudah terpenuhi, kami menyatakan berkas perkara lima tersangka lengkap atau P21,“ Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Fadil Zumhana di Kejaksaan Agung RI, Rabu, 28 September 2022.
Selain itu, Jampidum juga menyatakan berkas perkara tujuh tersangka dalam perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam tewasnya Brigadir J juga dinyatakan lengkap.
Laporan | : | Supriadi |
Editor | : | Ruslan Amrullah |