Jumat, 30 September 2022 - 09:26 WIB
Ilustrasi penangkapan
Artikel.news, Kendari -- Oknum polisi polisi di kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), inisial BR ditangkap petugas Propam. Polisi berpangkat Briptu itu ditangkap lalu dipecat tidak hormat (PTDH) karena menjadi calo pada penerimaan calon siswa (casis) Polri.
Kabid Propam Polda Sultra Kombes Prianto Teguh Nugroho menuturkan bahwa Briptu BR tertangkap tangan menjadi calo dengan barang bukti uang tunai ratusan juta rupiah.
"Iya benar kita amankan Briptu BR karena dugaan kasus calo casis Polri, " kata Kombes Prianto, Kamis (29/9/2022).
Prianto menjelaskan bahwa penangkapan terhadap Briptu BR dilakukan oleh anggota Propam Polda Sultra saat operasi tangkap tangandi rumah pribadinya pada Juni 2022. Saat itu, penangkapan dilakukan bertepatan saat penerimaan casis Polri.
"Di kediamannya kita amankan Briptu BR, saat itu bertepatan dengan penerimaan anggota," bebernya
Prianto menuturkan bahwa Briptu BR yang menjabat sebagai Biro SDM Polda Sultra dinyatakan melakukan pelanggaran berat dalam sidang kode etik. Kendati begitu, Briptu BR akhirnya dipecat tidak hormat alias PTDH setelah menjalani sidang pelanggaran kode etik Polri pada Rabu 28 September 2022.
"Sanksinya kena PTDH karena melanggar kode etik, dia telah melakukan percaloan itu hasil sidangnya kemarin, kita putuskan vonis (PTDH)," katanya.
Kombes Prianto menuturkan bahwa kasus tersebut telah ditangani anggota Propam sejak bulan Juni 2022. Saat itu anggota Propam Polda Sultra melakukan operasi tangkap tangan terhadap Briptu BR di rumah pribadinya.
Dalam sidangnya, Briptu BR diputuskan bersalah karena meminta dan menerima sejumlah uang dari calon siswa (casis) anggota Polri. Apalagi, pelanggaran Briptu BR menjadi atensi di lingkungan Polri.
"Briptu BR ditangkap di rumahnya bertepatan dengan penerimaan waktu itu, dan Pelanggarannya ini memang sudah menjadi atensi pimpinan," katanya.
Lebih lanjut Kombes Prianto menyebut bahwa dalam kasus ini Briptu BR meminta sejumlah uang kepada beberapa orang tua casis dengan jumlah yang bervariasi. Ada yang puluhan juta hingga ratusan juta.
"Uang yang dia minta ke casis bervariasi, intinya dia ini melanggar," teranganya.
Laporan | : | Supriadi |
Editor | : | Ruslan Amrullah |