Rabu, 28 September 2022 - 22:32 WIB
HL (68) ditangkap aparat Polres Keerom karena telah mencabuli anak tirinya berulang kali.(foto: jpnn.com)
Artikel.news, Keerom - Aparat Polres Keerom mengamankan seorang pria berinisial HL (68), pada Selasa (27/9/2022) siang.
HL ditangkap lantaran tega menyetubuhi anak tirinya berinisial TL yang masih berusia 16 tahun.
Kapolres Keerom AKBP Cristian Aer ketika dikonfirmasi mengatakan, HL ditangkap saat berada di rumahnya, kawasan Arso VII Kabupaten Keerom, Papua.
"HL sudah kami tetapkan tersangka kasus pencabulan," ucap AKBP Cristian, dikutip dari jpnn.com, Rabu (28/9/2022).
Dari hasil interogasi, HL mengakui perbuatan bejat terhadap TL yang masih duduk di bangku sekolah menengah pertama (SMP).
"Pengakuan tersangka sudah 10 kali menyetubuhi korban. Kejadian itu terjadi berulang kali sejak Februari tahun 2021," terangnya.
Kapolres menerangkan, kini HL telah mendekam di penjara.
"Tersangka sudah di dalam sel tahanan. Kami juga masih akan lakukan pemeriksaan lebih lanjut. Begitu juga memintai keterangan korban TL," ucap Cristian.
Laporan | : | Wahyu |
Editor | : | Ruslan Amrullah |