Rabu, 21 September 2022 - 17:59 WIB
Ilustrasi pencabulan anak di bawah umur.
Artikel.news, Rejang Lebong - Seorang guru SD di Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, berprilaku bejat. Dia dengan tega mencabuli bocah perempuan 12 tahun. Tidak hanya itu, dia pun menjual bocah itu ke pria hidung belang.
Korban Delima (nama samaran) dicabuli berkali-kali oleh guru yang bertatus PNS berinisial SA (54) tersebut.
Sedangkan tindakan SA menjual korban terbongkar saat polisi mendapati Delima sedang melayani seorang pria berinisial TA (55).
SA menawarkan bisnis haramnya di rumahnya di Kecamatan Curup Utara, Kabupaten Rejang Lebong. Kini pelaku sudah diamankan polisi untuk dimintai pertanggungjawabannya.
Dilansir dari TribunBengkulu.com, Rabu (21/9/2022), kasus ini bermula saat polisi dari jajaran Polres Rejang Lebong mendapatkan laporan dari masyarakat terkait bisnis prostitusi di wilayah Kecamatan Curup Utara.
Petugas selanjutnya melakukan penggerebekan di sebuah rumah pada Kamis (15/9/2022).
Polisi mendapati SA dalam rumah tersebut. Sementara Delima berada di dalam kamar bersama pria berinisial TA (55).
SA dan TA langsung ditangkap dan digelandang ke kantor polisi untuk dimintai keterangan.
Polisi juga mengamankan uang sebesar Rp120 ribu hasil transaksi bisnis prostitusi.
Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong, AKP Sampson Sosa Hutapea mengungkap fakta lain.
Ia menyebut pelaku SA sudah mencabuli Bunga berulang kali sejak bulan April 2022.
"Pelaku SA juga sudah menyetubuhi korban sebanyak 3 kali," ungkap Sampson.
Sampson melanjutkan penjelasannya, untuk pelaku TA merupakan pelanggan dari SA.
Sehari-hari TA berprofesi sebagai petani. TA sudah dua kali menggunakan jasa SA untuk berhubungan badan dengan anak di bawah umur.
"Yang terakhir pelaku membayar uang sebesar Rp120.000," urai Sampson.
SA dan TA kini dijerat pasal 761 Jo pasal 88 Undangan-Undang No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undan-Undang No 23 Tahun 2002, Tentang Perlindungan Anak.
Keduanya terancam 10 tahun kurungan penjara dan denda paling banyak Rp200 Juta.
Laporan | : | Supri |
Editor | : | Ruslan Amrullah |