Selasa, 20 September 2022 - 18:31 WIB
Polresta Kendari berhasil membekuk DPO pelaku pembunuh remaja berusia 15 tahun inisial RN (32) pada Ahad (18/9/2022).(Dok. Polresta Kendari)
Artikel.news, Kendari - Polresta Kendari berhasil membekuk pelaku pembunuh remaja berusia 15 tahun inisial RN (32) pada Ahad (18/9/2022). Pelaku diketahui masuk daftar pencarian orang (DPO) polisi sejak tahun 2021.
Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi mengatakan polisi menerbitkan DPO usai tersangka lainnya berhasil ditangkap. Saat ini kasus tersebut sudah bergulir ke tahap dua di Kejaksaan Negeri Kendari.
"Untuk RN merupakan DPO Polresta Kendari sejak 20 Maret 2021. Sedangkan tersangka lain terlebih dahulu telah ditangkap dan sudah masuk tahap kedua di Kejari," kata Fitrayadi dalam keterangan resminya, yang dikutip dari Kumparan.com, Selasa (20/9/2022).
Fitrayadi mengungkapkan, kronologi kejadian bermula pada Sabtu (20/3/2021) sekitar pukul 01.00 Wita tersangka bersama teman-temannya datang ke sebuah hotel di Kelurahan Kambu, Kota Kendari, untuk mencari korban inisial MZ (15).
"Saat itu korban sedang berada di dalam kamar hotel dan dibawa keluar," ungkap dia.
Korban kemudian digiring ke samping hotel dan langsung dikeroyok bersama-sama. Selain memukuli korban, RN diketahui menikam korban menggunakan pisau di bagian pinggang. Setelah melihat korban terjatuh, para pelaku lalu kabur.
"Akibat tikaman itu korban mengalami luka-luka. Kemudian korban dilarikan ke rumah sakit untuk diberikan tindakan medis," ujarnya.
Namun keesokan harinya, korban dinyatakan meninggal dunia sekitar pukul 07.00 Wita. RN berhasil kabur dan ditetapkan DPO, sedangkan rekan-rekannya berhasil ditangkap.
Setelah buron setahun lebih, polisi mengendus keberadaan tersangka. Lalu melakukan penangkapan di Kelurahan Kambu pada Minggu (18/9). Diketahui motif RN melakukan pengeroyokan karena kesal korban bersama teman-temannya tidak membayar sewa rental mobil yang dipinjam.
"Motifnya korban bersama teman-temannya rental mobil di tempat kerja RN tapi tidak dibayar. Dalam keadaan mabuk, RN dan temannya menemukan korban dan melakukan penganiayaan sehingga mengakibatkan korban meninggal dunia," ungkapnya.
Atas perbuatannya, RN dijerat dengan Pasal 80 ayat (1) UU No 35/2014 tentang Perubahan UU No 23/2002 tentang perlindungan anak.
Laporan | : | Supri |
Editor | : | Ruslan Amrullah |