Selasa, 20 September 2022 - 18:12 WIB
Terbukti terlibat kasus narkoba, tiga anggota Kepolisian Resor (Polres) Morowali Utara (Morut) dipecat atau diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH).(foto: Tribun Palu)
Artikel.news, Palu - Terbukti terlibat kasus narkoba, tiga anggota Kepolisian Resor (Polres) Morowali Utara (Morut) dipecat atau diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH).
Kapolres Morut, AKBP Ade Nuramdani mengatakan, tiga personelnya dipecat berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah Nomor: KEP/11/VII/2022/KHIRDIN tanggal 18 Juli 2022.
Karena terbukti telah melakukan pelanggaran berat, yakni terlibat tindak pidana Narkoba.
Sehingga atas pelanggaran itu, ketiganya secara resmi diberhentikan berdinas di institusi Polri terhitung mulai, tanggal 18 Juli 2022.
"Ketiga anggota tersebut ialah Bripka RM, Bripka BM, dan Briptu DB," ujar AKBP Ade Nuramdani saat memimpin upacara pemecatan atau PTDH, dikutip dari TribunPalu.com, Selasa (20/9/2022).
Adapun, ketiga personel yang dipecat itu tidak menghadiri langsung upacara pemecatan. Karena masih ditahan dalam Lembaga permasyarakatan (Lapas), untuk menjalani masa hukuman.
"Sebagai gantinya, anggota Propam Polres Morut membawa foto ketiganya saat upacara pemecatan," ujar Ade Nuramdani.
AKBP Ade Nuramdani juga menegaskan, upacara PTDH tersebut merupakan tindak lanjut kebijakan institusi.
Yakni menghukum bagi anggota terbukti melakukan pelanggaran yang tidak bisa ditolerir lagi.
Sebab organisasi Polri sangat tidak mentolerir anggotanya melakukan penyalahgunaan wewenang, dan merugikan masyarakat dan organisasi, termasuk tidak pidana narkoba.
"Kami menindak tegas secara keras dan terukur, dan sesuai ketentuan berlaku terhadap anggota-anggota yang melakukan pelanggaran baik disiplin, etika, dan pidana," ujar Ade Nuramdani.
Menututnya Narkoba adalah musuh bersama, dan tidak ada toleransi bagi personel Polri mengonsumsi, apalagi membekingi, serta menjadi pengedar Narkoba.
"Namun 3 personel kami telah melanggarnya. Dan itu merupakan pelanggaran yang berat dan tidak dapat ditolerir oleh organisasi," tegas AKBP Ade Nuramdani.
Dengan berkurangnya tiga personel Polres Morut tersebut menjadikan catatan dan evaluasi bagi anggota lainya.
Agar tidak bermain-main dengan Narkoba, dan selalu menjalankan tugas dan fungsi kepolisian secara baik.
Kapolres Morut juga berharap, agar tidak ada lagi anggotanya melanggar aturan, serta menghindari pelanggaran, khususnya penyalahgunaan Narkoba.
"Tingkatkan Iman dan Taqwa kita terhadap Tuhan yang Maha Esa, agar kita diberikan kekuatan untuk dapat terhindar dan tidak terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba ataupun tindak pidana dan pelanggaran berat lainnya," ujar Ade Nuramdani.
Upacara pemecatan ketiga personel tersebut dilakukan secara PTDH di lapangan apel Polres Morut, Kecamatan Lembo, Sulteng.
Turut hadir dalam upacara PTDH itu Pejabat utama (PJU), serta seluruh personel Polres Morut.
Laporan | : | Supri |
Editor | : | Ruslan Amrullah |