Senin, 19 September 2022 - 15:01 WIB
Artikel.news, Jakarta - Sidang banding Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap eks Kadiv Propam Polri, yakni Irjen Ferdy Sambo akhirnya selesai. Hasilnya, banding mantan Jenderal bintang dua itu ditolak oleh majelis sidang banding etik pada Senin (19/9/2022) siang.
Hasil putusan sidang banding tersebut dibacakan oleh Irwasum Polri, Komisaris Jenderal Polisi Agung Budi Maryoto. Permohonan banding yang dibacakan terkait putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau pemecatan Ferdy Sambo. Artinya, dalam keputusan itu Ferdy Sambo tetap dipecat dari Polri.
"Satu, menolak permohonan banding pemohon banding. Dua, menguatkan putusan sidang Komisi Kode Etik Polri," ujar Agung saat membacakan putusan banding, di Mabes Polri, Senin (19/9/2022).
Sebelumnya, Ferdy Sambo mengajukan banding atas putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau pemecatannya sebagai anggota Polri. Sambo dipecat karena perbuatannya dalam merencanakan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), Sambo dikenai dua sanksi atas perbuatannya yang salah satunya berupa pemecatan tidak dengan hormat.
"Kemudian, pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH sebagai anggota Polri. Meskipun yang bersangkutan mengajukan banding," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo kepada wartawan, Jumat, 26 Agustus 2022.
Dedi menyampaikan pengajuan banding itu merupakan hak sepenuhnya dari Sambo. Pengajuan banding ini bisa dilakukan dalam tiga hari kerja usai adanya putusan sidang.
"Ini merupakan hak yang bersangkutan (Ferdy Sambo). Sesuai dengan Pasal 69 diberikan kesempatan untuk menyampaikan banding secara tertulis selama 3 hari kerja," lanjut eks Kapolda Kalteng tersebut.
Seperti dikerahui, bahwa sampai saat ini Ferdy Sambo masih berstatus tersangka pembunuhan berencana dalam kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J. Selain Sambo, ada 4 tersangka lainnya yaitu Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf.
Selain itu, Ferdy Sambo juga menjadi tersangka dalam obstruction of justice atau upaya menghalangi penyidikan dalam kasus kematian Brigadir J. Polri juga menetapkan 6 tersangka lainnya yaitu tersangka Hendra Kurniawan (HK), Agus Nurpatria (AN), Arif Rachman Arifin (ARA), Chuck Putranto (CP), Baiquni Wibowo (BW) dan Irfan Widyanto (IW).
Laporan | : | Supriadi |
Editor | : | Ruslan Amrullah |