Senin, 12 September 2022 - 18:01 WIB
Ilustrasi pencabulan.(Istimewa)
Artikel.news, Nunukan - Modus ingin memberikan pijatan kepada iparnya yang sedang sakit, ternyata pria di Nunukan, Kalimantan Utara, ini punya niat untuk mencabuli.
Pria yang melakukan pencabulan tersebut adalah MS (54) yang merupakan kakak ipar dari suami korban PF (29).
PF jadi korban pelampiasan nafsu oleh MS ketika dirinya sedang terbaring sakit dan lemah.
Setelah sembuh, barulah PF melaporkan aksi ipar suaminya itu ke polisi.
Mengutip dari Kompas.com, Senin (12/9/2022), MS merupakan warga Jalan RE Marthadinata, Nunukan.
Akhirnya MS ditangkap polisi karena dugaan pelecehan yang sudah ia lakukan kepada PF.
Ironisnya saat pelecehan terjadi, PF dalam kondisi sakit parah. PF adalah seorang perempuan asal luar Pulau Nunukan.
Karena sakit, ia kemudian menumpang di rumah mertuanya agar tak terlalu jauh berobat ke rumah sakit.
Selain itu PF tinggal di rumah mertuanya karena sang suami harus bekerja dan tak sempat menemaninya berobat.
Pelecehan terjadi pada Agustus 2022. Saat itu pelaku menjenguk korban yang terbaring sakit.
Korban sebenarnya direkomendasikan dokter untuk dirawat di RS, namun ia memilih beristirahat di rumah mertuanya.
Pelaku kemudian masuk ke lantai dua yang menjadi kamar korban. Ia kemudian menawarkan diri untuk memijat korban.
"Kondisi korban ini sebelumnya direkomendasikan dokter supaya rawat inap saja, tapi korban memilih beristirahat di rumah mertuanya," kata Kasat Reskrim Polres Nunukan, Iptu Lusgi Siamnungkalit.
"Korban sedang menderita sakit, dia muntah kuning sehingga sekujur badannya lemas tidak berdaya," tambahnya.
Pelecehan terjadi pukul 06.30 Wita. Saat itu tak ada orang di lantai dua dan semua penghuni rumah berada di lantai satu.
Pelaku awalnya memijat kepala korban. Kemudian dia pindah ke pinggir tempat tidur dan melecehkan korban.
"Awalnya pijat kepala, begitu pindah duduk di pinggir tempat tidur, dia singkap daster korban lalu melakukan aksi tak senonoh dengan menyentuh semua bagian tubuh yang sensitif sampai alat vital korban," kata Lusgi.
Korban yang sakit dan dalam kondisi lemas tak mampu berteriak. Ia baru berani membuat laporan setelah sembuh dari sakit.
"Laporan tersebut baru kami terima saat korban sudah sembuh dari sakitnya. Rentang waktunya cukup lama karena mungkin ada pertimbangan atau bagaimana mengingat pelakunya adalah keluarga juga," jelas dia.
MS lalu diamankan di rumahnya tanpa perlawanan berarti. Di hadapan petugas, ia mengakui perbuatannya.
Polisi juga mengamankan barang bukti kejahatan, berupa daster korban dan pakaian dalam korban.
"Kita jerat dengan pasal 290 ke 1e KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," tutup Lusgi.
Laporan | : | Supri |
Editor | : | Ruslan Amrullah |