Senin, 12 September 2022 - 17:26 WIB
Seorang wanita di Kendari, YT (33), nekat mencuri uang temannya sendiri senilai Rp 3 juta pada Sabtu (10/9/2022). Pelaku kemudian harus berurusan dengan polisi usai dilaporkan korbannya.(foto: Kumparan.com)
Artikel.news, Kendari - Seorang wanita di Kendari, YT (33), nekat mencuri uang temannya sendiri senilai Rp 3 juta pada Sabtu (10/9/2022). Pelaku kemudian harus berurusan dengan polisi usai dilaporkan korbannya.
Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi membenarkan hal itu. Korban yang diketahui berinisial HL (43) melaporkan ke polisi usai pelaku diminta jujur telah mengambil uangnya yang diselipkan di dalam sarung bantal.
"Awalnya pelaku datang ke kediaman korban dan hendak meminjam uang senilai Rp 3 juta," kata Fitrayadi, dikutip dari Kumparan.com, Senin (12/9/2022).
Namun korban mengaku tak punya uang yang bisa dipinjamkan kepada pelaku. Korban pun memberi tahu kepada pelaku akan mencoba meminjamkan kepada rekannya.
"Korban beralasan bahwa tidak memiliki dana sejumlah tersebut dan akan meminta bantuan kepada teman korban untuk dipinjamkan uang," ujar Fitrayadi.
Setelah mengetahui pengakuan korban, pelaku kemudian berbaring di kamar sambil menunggu. Saat itu, korban masuk ke kamar mandi. Hingga akhirnya korban menyadari bahwa uang hasil dagangannya yang disimpan di dalam sarung bantal raib.
"Saat pelaku akan meninggalkan kamar, korban sadar uang hasil dagangan Rp3 juta miliknya yang disimpan di dalam sarung bantal sudah hilang," ungkap dia.
Korban kemudian mencoba menanyakan hal tersebut kepada pelaku, namun pelaku membantah telah mengambil uang tersebut. "Korban yang merasa keberatan dan melaporkan kejadian itu ke kantor polisi," ungkap dia.
Polisi yang mendapatkan laporan itu kemudian melakukan penyelidikan. Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup, polisi lalu mencari keberadaan pelaku. Tim Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari berhasil menangkap pelaku.
"Pelaku dan barang bukti Rp3 juta yang ditemukan di dalam kantong celana yang disimpan di dalam mesin cuci diamankan," ungkapnya.
Dari keterangan yang dikumpulkan, pelaku mengaku mengambil uang milik temannya sendiri karena ingin membeli sepeda motor. "Motifnya ingin membeli sepeda motor," ujar Fitrayadi.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman 7 tahun penjara.
Laporan | : | Supri |
Editor | : | Ruslan Amrullah |