Ahad, 11 September 2022 - 16:54 WIB
HK (46) pembeli uang palsu untuk bayar utang diamankan Polres Trenggalek.(foto: TribunJatim.com)
Artikel.news, Trenggalek - Pria asal Trenggalek, Jawa Timur, ini, betul-betul apes. Karena terlilit utang, dia nekat mencari jalan pintas yakni membeli uang palsu untuk menutup utang itu.
Sialnya, betul sempat uang palsu itu digunakan, dia sudah terlebih dahulu ditangkap polisi.
Pria itu berinisial HK (46), warga Desa Bendoagung, Kecamatan Kampak, Kabupaten Trenggalek.
"Untuk bayar utang," kata HK, saat ungkap kasus di Mapolres Trenggalek, dilansir dari TribunJatim.com, Ahad (11/9/2022).
Ia mengaku, membeli uang palsu itu senilai jutaan rupiah.
"Satu banding lima. Rp1 juta (uang asli), dapatnya Rp5 juta (uang palsu)," sambung dia.
Tak tanggung-tanggung, HK berangkat langsung ke Cianjur, Jawa Barat, untuk membeli uang palsu itu.
Ia membeli uang palsu senilai Rp16,8 juta, dalam pecahan Rp100 ribu.
Sebelum ke sana, menurut keterangan polisi, ia terlebih dulu berkomunikasi dengan SMH (48), tersangka lain yang bekerja untuk menyablon kertas bahan baku uang palsu.
Polisi menyebut, uang palsu yang dibeli HK merupakan produk gagal. Rencananya, uang palsu itu akan dimusnahkan karena hasilnya jelek.
Namun, uang itu akhirnya dijual kepada HK dengan harga yang telah disepakati.
Kapolres Trenggalek AKBP Alith Alarino menjelaskan, polisi menahan tiga tersangka dan menetapkan seorang lainnya sebagai buron.
Ketiga tersangka itu adalah HK, SMH, dan ADP. Tersangka yang terakhir disebut punya peran yang sama dengan SMH.
Sementara buronan yang masih diburu adalah M. Ia adalah produsen utama alias otak dari pembuatan uang palsu.
"Tersangka HK kami tangkap di Trenggalek. Sementara dua tersangka lain kami tangkap di Cianjur, Jawa Barat," ujarnya.
Menurut Kapolres, uang palsu tersebut belum sempat diedarkan di Kabupaten Trenggalek.
Tersangka HK juga belum sempat membayarkan uang palsunya itu untuk menutup utang.
Para tersangka dijerat dengan pasal 36 ayat (1), (2), (3) Jo pasal 26 ayat (1), (2), (3) UURI 1/2011 tentang Mata Uang Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama- lamanya 10 tahun.
Laporan | : | Supri |
Editor | : | Ruslan Amrullah |