Ahad, 04 September 2022 - 17:32 WIB
Artikel.news, Tabanan - Aksi iseng oknum dokter bernama Putu Bagus Galih Pramana alias Gus Yoga (38) membuatnya harus berurusan dengan polisi.
Pasalnya, dokter yang praktik di Puskesmas Selemadeg Barat, Tabanan, Bali, ini membayar jasa tukang pijat dengan uang palsu (upal).
Gegara ulah bodohnya, Gus Yoga diciduk Tim Opsnal Polres Tabanan dan kini resmi menyandang status tersangka.
“Penangkapan tersangka setelah polisi menerima laporan dari korban berinisial SN,” ujar Kasat Reskrim Polres Tabanan AKP Aji Yoga Sekar didampingi Kasihumas Iptu I Nyoman Subagia, dilansir dari jpnn.com, Ahad (4/9/2022).
Kepada polisi, korban SN mengaku dibayar pelaku dengan lima lembar uang masing-masing bernominal Rp 50.000, seusai layanan pijat 22 Juli 2022 lalu.
Menurut AKP Aji Yoga Sekar, awalnya korban tidak curiga lantaran tidak mengecek langsung.
Namun, setelah tersangka pergi, korban mengecek uang tersebut dan baru sadar jasanya dibayar dengan upal.
Korban SN kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tabanan. Tim Opsnal Satreskrim Polres Tabanan kemudian melakukan penyelidikan.
Tidak lama kemudian, pelaku dibekuk di rumah kontrakannya di daerah Selemadeg Barat.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya lima lembar uang palsu nominal Rp 50.000 nomor seri CAJ929479, emisi 2016.
Polisi juga mengamankan cutter warna biru muda, monitor merek LG, keyboard Logitech, mouse Bluetooth, CPU merek Simbadda, printer merek Epson dan iPhone X.
Kepada penyidik, tersangka Gus Yoga mengaku hanya iseng membayar jasa pijat dengan uang palsu. Modus pelaku membuat uang palsu rupanya cukup mudah.
Pelaku scan uang pecahan Rp50.000 emisi 2016 kemudian dicetak di printer milik puskesmas, tempat dirinya bekerja.
Atas perbuatannya tersangka Gus Yoga dijerat dengan Pasal 36 Ayat 1 dan Ayat 3 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Laporan | : | Supri |
Editor | : | Ruslan Amrullah |