Ahad, 04 September 2022 - 15:17 WIB
Ilustrasi Ibu menyusui.(Foto: Getty Images/iStockphoto/South_agency)
Artikel.news, Makassar -- Kasus yang menjerat Putri Candrawathi yang berstatus tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap mantan ajudannya, Brigadir Joshua.
Hingga hari ini, istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo itu tak dipenjara. Alasan penyidik "demi kemanusiaan". Putri Candrawathi memang masih mempunyai anak bayi usia 1,5 tahun.
Namun, kondisi ini berbanding terbalik dengan nasib seorang ibu di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Mirisnya, ibu ini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) sambil membawa dua bayi ke dalam Rutan Kelas I Makassar. Kedua bayi itu terpaksa ikut menjalani masa hukuman ibunya karena masih menyusui atau ASI.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkum HAM Sulsel, Suprapto menuturkan bahwa bayi tersebut terpaksa ikut bersama ibunya yang menjalani hukumannya di Rutan Makassar karena masih menyusui.
"Ada dua orang bayi ikut ibunya karena masih menyusui. Sedangkan ibunya, masih menjalani masa hukumannya di Rutan Makassar," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkum HAM Sulsel, Suprapto saat dimintai konfirmasi, Sabtu (3/9/2022).
Dia mengungkapkan bahwa ibu yang ditahan mengajukan agar sang bayi ikut bersamanya di Rutan Kelas 1 Makassar. Sehingga, Rutan tidak bisa menolak karena anak tersebut masih menyusui.
"Ibunya yang mengajukan ke Rutan, sehingga tidak bisa ditolak karena anak itu masih menyusui," ungkap Suprapto.
Suprapto menyebut bahwa kedua bayi tersebut diperkirakan berusia 1-2 tahun. Namun Suprapto mengaku belum bisa memastikan identitas ibu tersebut, termasuk kasus yang menjeratnya hingga berada di balik jeruji rutan.
"Saya tidak tahu persis kasusnya bagaimana. Tapi kalau ibu itu mengajukan keringanan, kenapa tidak sejak di tahan di kepolisian maupun kejaksaan. Jadi harus dilihat dulu perkaranya lebih jelas," ujarnya.
Lebih lanjut, Suprapto menerangkan, jika Rutan hanya menjalankan putusan dari Pengadilan. Jika memang menginginkan keringanan, harusnya sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
"Harusnya sebelum diputuskan, mengajukan di pengadilan. Rutan cuma menjalankan putusan pengadilan. Rutan juga tidak ada haknya memberikan keringanan," terang
Sementara itu, pejabat Humas Rutan Kelas I Makassar, Nunung, menuturkan, bahwa selama di dalam rutan, pengurusan balita tersebut ditanggung sendiri pihak keluarga dari bayi itu. Pihak Rutan Kelas I Makassar hanya sekedar menyediakan fasilitas kesehatan seperti yang dibutuhkan bayi atau balita pada umumnya.
"Kalau biaya ditanggung sendiri. Kalau kesehatan kita hanya kerja sama dengan puskesmas. Kita ada pemeriksaan balita atau bayi seperti kalau mau imunisasi. Pihak puskesmas datang di klinik, baru itu anaknya diperiksa," sebutnya.
Nunung mengaku bahwa pihaknya telah memberikan rekomendasi kepada ibu tersebut untuk membawa anaknya ke rutan. Apalagi itu menjadi kemauan ibu balita sendiri.
"Sebenarnya kami tetap berikan. Apalagi itu kan memang kemauan ibu dari bayi (balita) ini yang masih ditahan, dia bisa langsung bawa masuk (ke rutan), yang masih membutuhkan seperti ASI. Itu kan mereka juga gabung dengan warga binaan lain," terangnya.
Laporan | : | Supriadi |
Editor | : | Ruslan Amrullah |