Kamis, 01 September 2022 - 17:48 WIB
Polisi gadungan diamankan Satreskrim Polresta Samarinda.(foto: jpnn.com)
Artikel.news, Samarinda - Modus mengaku sebagai polisi, Agus Setiawan (29), berhasil melakukan aksi pencurian hingga 25 kali. Namun, sepandai-pandainya tupai melompat pasti akan jatuh juga, begitu pula dengan Agus yang diringkus Satreskrim Polresta Samarinda.
Agus ditangkap seusai korban terakhirnya melaporkan perbuatannya itu ke polisi awal Agustus 2022 lalu.
Kapolresta Samarinda Kombes Ary Fadli mengatakan, polisi gadungan itu telah beraksi selama enam bulan terakhir di sebanyak 25 lokasi berbeda dengan telah mencuri 20 buah handphone milik korbannya.
Pria itu kemudian ditangkap polisi beneran di kediamannya di Jalan M Said, Kecamatan Sungai Kunjang pada Kamis (25/8/2022) dini hari.
"Pelaku mengaku melakukan aksinya itu karena himpitan ekonomi dan mengaku melakukan aksinya sejak 6 bulan terakhir," ungkap Kombes Ary dalam pers rilisnya di Polresta Samarinda, dikutip dari jpnn.com, Kamis (1/9/2022).
Kombes Ary membeberkanm pelaku selalu melancarkan aksi kejahatannya terhadap remaja-remaja sekolah yang biasa keluar rumah hingga larut malam.
"Pelaku beraksinya malam-malam, mencari pengendara motor yang masih remaja dan berstatus masih sekolah. Awalnya dia ini memepet dan menghentikan kendaraan korbannya dulu," ungkapnya.
Setelah menghentikan korbannya, Agus kemudian mengaku-ngaku kalau dirinya merupakan anggota kepolisian.
"Setelah mengaku sebagai anggota polisi, dia pura-pura menggeledah lalu menyita barang, seperti handphone hingga kunci motornya korban," sambung Kombes Ary.
Setelah mendapatkan handphone, pelaku segera mengantonginya.
Sementara kunci motor yang turut disitanya kemudian dibuang. Cara itu dilakukan agar korban tidak dapat mengejarnya saat membawa kabur handphone.
"Saat pura-pura memeriksa dia selalu sita kunci dan ambil handphone korbannya. Lalu kabur membawa handphone, sehingga korban tidak bisa mengejarnya saat melarikan diri,” jelasnya.
Kepada polisi, Agus mengaku melakukan tindak kejahatan seperti itu karena alasan terhimpit masalah ekonomi untuk memenuhi kebutuhan rumah tangganya dan menghidupi 15 ekor kucing peliharaannya.
"Pelaku menucuri untuk bisa membeli makan makanan kucingnya dan juga untuk kebutuhan sehari-hari anak dan istri juga," terang perwira menengah Polri tersebut.
Agus kesehariannya bekerja sebagai tukang bengkel. Penghasilan dari pekerjaannya itu disebutnya tidak dapat mencukupi kebutuhan rumah tangganya dan menghidupi 15 ekor kucingnya.
"Pelaku bukan residivis dan baru pertama kalinya ini (dipenjara)," tandasnya.
Akibat perbuatannya, Agus kini harus mendekam dalam sel tahanan Polresta Samarinda dan dijerat polisi dengan Pasal 365 KUHP subsider Pasal 363 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara.
Laporan | : | Supri |
Editor | : | Ruslan Amrullah |