Rabu, 31 Agustus 2022 - 16:03 WIB
Kakek SD (80) ditangkap Satreskrim Polres Tanjung Perak Surabaya karena nekat melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur.(foto: jpnn.com)
Artikel.news, Surabaya - Meski sudah berusia 80 tahun, tapi kakek SD masih saja melakukan perbuatan yang tak layak ditiru.
Kakek SD nekat melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Karena perbuatannya itu, polisi pun harus meringkusnya.
Dia ditangkap Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya seusai melakukan perbuatan pencabulan tersebut.
Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKP Arief Rizky Wicaksana menjelaskan peristiwa itu berawal saat korban sedang bermain di depan rumah pada 30 Juli 2022 lalu.
Tersangka kemudian mengajak korban untuk masuk ke dalam kamar.
“Jadi, modusnya ini yang bersangkutan menyuruh korban untuk membersihkan kamarnya. Setelah itu, kamarnya dikunci dan korban langsung dicabuli," ujar AKP Arief, dilansir dari jpnn.com, Rabu (31/8/2022).
Seusai peristiwa tersebut terjadi, korban menangis terus menerus dan membuat orang tuanya bertanya-tanya.
Sang anak kemudian mengaku telah dicabuli oleh tersangka. Mendengar hal itu, orang tua korban langsung melaporkan kepada polisi.
"Pengakuannya baru sekali ini. Katanya, khilaf dan tidak kuat menahan nafsunya," ujar Arief.
Hal itu pun diakui oleh SD. Dia melakukan aksi bejat itu lantaran tidak kuat menahan hawa nafsu setelah menduda delapan tahun lamanya.
"Saya anggap dia seperti anak saya sendiri. Saya sering beliin dia mainan, sepeda, sama jajan. Saya enggak ngapa-ngapain, cuma peluk-peluk saja sama cium pipinya," kata SD.
Laporan | : | Supri |
Editor | : | Ruslan Amrullah |