Sabtu, 27 Agustus 2022 - 20:08 WIB
Pelaku yang mencuri uang milik kakak kandungnya diamankan Polres Bengkulu.(foto: TribunBengkulu.com)
Artikel.news, Bengkulu - Seorang remaja di Kota Bengkulu nekat mencuri uang milik kakaknya sendiri dengan jumlah fantastis.
Ia nekat mencuri uang kakak demi membelikan iPhone 11 untuk pacarnya. Pelaku yakni GA, masih berusia 14 tahun. GA mencuri uang sebesar Rp61 juta milik korban Supriyadi (38).
Dilansir dari TribunBengkulu.com, Sabtu (27/8/2022), kasus ini bermula saat pelaku meminta izin meminjam motor kakaknya pada Selasa (16/8/2022).
Pelaku beralasan ingin memfotokopi tugas sekolah. Korban tanpa menaruh curiga langsung memberikan kunci motornya.
Namun beberapa saat kemudian, korban dibuat terkejut karena uang sebanyak Rp61,5 juta miliknya tiba-tiba hilang.
Supriyadi lantas membuat laporan ke Polres Bengkulu pada Rabu (17/8/2022).
Tak menunggu lama, polisi berhasil menangkap pelaku pencurian yang tidak lain adalah adik korban sendiri.
GA ditangkap saat berada di Kelurahan Surabaya Kecamatan, Sungai Serut, Kota Bengkulu.
Kasatreskrim Polres Bengkulu, AKP Welliwanto Malau menjelaskan, selain GA, pihaknya juga mengamankan DS dan PA. Keduanya diketahui turut menikmati hasil curian.
"Ketiganya telah kita amankan di Mapolres Bengkulu, dan telah kita tetapkan sebagai tersangka," ucap Malau, dikutip dari TribunBengkulu.com.
Sejumlah barang bukti turut diamankan seperti uang Rp24 juta, satu unit motor dan dua unit handphone dari tangan pelaku.
Motif GA lakukan pencurian
Malau mengungkap motif kasus ini dilatarbelakangi GA yang ingin memberikan kado ulang tahun sang pacar yakni ponsel bermerek iPhone 11.
Namun belum sempat niatnya terealisasi, GA keburu tertangkap oleh polisi.
"Dia membeli handphone iPhone 11 dan rencananya akan diberikan kepada pacarnya yang sedang berulang tahun," urai Malau.
Untuk pelaku DS merupakan teman sekelas dari GA. Pelaku memberikan uang Rp 9 juta kepada DS.
"Telah digunakan oleh DS untuk membeli sepeda motor Yamaha Mio dari PA melalui media sosial Facebook," kata Malau.
GA, DS, dan PA sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Mereka dijerat pasal 367 tentang pencurian dalam rumah tangga dengan ancaman 5 tahun penjara.
Berakhir damai
Tidak lama setelah ditetapkan sebagai tersangka, korban Supriyadi memaafkan berbuatan adiknya.
Proses mediasi difasilitasi Polres Bengkulu pada Jumat (19/8/2022) malam. Dengan demikian GA dan kawan-kawannya bebas dari ancaman hukuman penjara.
"Dilakukan restoratif justice atau penyelesaian perkara tindakan pencurian dalam rumah tangga, saat ini kedua belah pihak telah berdamai," tegas Malau, dikutip dari TribunBengkulu.com.
Malau membeberkan, GA dan DS mengakui segala perbuatannya. Keduanya meminta maaf secara langsung kepada korban.
"Pelapor juga telah bersedia untuk mencabut laporan polisi," ujar Malau.
Laporan | : | Supri |
Editor | : | Ruslan Amrullah |