Sabtu, 27 Agustus 2022 - 18:23 WIB
Seorang wanita muda berinisial RM (26) diamankan Ditreskrimum Polda Banten karena terlibat kasus judi online.(foto: jpnn.com)
Artikel.news, Tangerang - Seorang wanita muda berinisial RM (26) diamankan Ditreskrimum Polda Banten karena terlibat kasus judi online.
RM diamankan bersama 64 pejudi lainnya, yang ditangkap Polda Banten bersama jajaran Polres Tangerang
Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga mengatakan RM memiliki dua perusahaan bernama PT Media Ragam Usaha dan PT Patriot Siber Perkasa yang berlokasi di wilayah Tangerang.
"RM memiliki jabatan sebagai komisaris di dalam perusahaan tersebut," ucap Kombes Shinto Silitonga, dikutip dari jpnn.com, Sabtu (27/8/2022).
Kombes Shinto menambahkan, kedua perusahaan tersebut bergerak dalam promosi jasa periklanan.
Akan tetapi, hal tersebut hanya dijadikan sebagai kamuflase saja oleh pemilik perusahaan.
"Perusahaan tersebut memiliki 50 situs web yang ternyata bila dibuka tidak berisi jasa periklanan, melainkan beragam slot judi online," katanya.
Kombes Shinto mengatakan selain RM, pihaknya juga menangkap kedua leader yang mengelola 50 situ web tersebut.
"RM memiliki peran penting sebagai bendahara perusahaan yang mengumpulkan setoran dari hasil judi online, telah ditangkapnya dua leader. Jadi, sudah hampir sempurna pengungkapan sindikasi pelaku (RM)," ujarnya.
Dia menjelaskan selain menangkap pelaku secara mengejutkan penyidik menyita uang sebesar Rp931 juta.
"Uang tersebut berasal dari pengelolaan rekening milik RM," katanya.
Laporan | : | Supri |
Editor | : | Ruslan Amrullah |