Jumat, 26 Agustus 2022 - 09:38 WIB
Artikel.news, Jakarta -- Tim Komisi Kode Etik Polri (KKEP) resmi memutuskan sanksi kepada mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo. Dalam putusan itu Ferdy Sambo resmi diberhentikan dengan tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat dari anggota kepolisian karena kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Keputusan tersebut diungkap dari hasil sidang KKEP yang berlangsung hampir 18 jam lamanya.
“Demikian juga hari ini Itsus bersama Propam gelar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dengan pelanggar atas nama Irjen FS (Ferdy Sambo). Sidang memutuskan pelanggar FS dikenai sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) sebagai anggota Polri," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, Jumat (26/8/2022) dini hari.
Untuk diketahui, Polri menjadwalkan sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) terhadap Ferdy Sambo. Sidang ini berkaitan dengan dugaan pelanggaran yang dilakukan Ferdy Sambo terkait dengan kasus pembunuhan Brigadir J.
Dalam sidang ini, terdapat 15 orang saksi yang turut dihadirkan. Aksi penembakan terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo pada Jumat, 8 Juli 2022. Dalam insiden ini, Brigadir J tewas karena luka tembak.
Adapun, selain Ferdy Sambo, Polri juga menetapkan empat tersangka lain yaitu istrinya, Putri Candrawathi, Brigadir RR, Bharada E dan sopir Sambo Kuwat Ma'ruf.
Laporan | : | Supriadi |
Editor | : | Ruslan Amrullah |