Kamis, 25 Agustus 2022 - 18:53 WIB
Jajaran Polres Pesawaran membekuk pelaku pencabulan berinisial MS (46).(Dok. Polisi)
Artikel.new, Pesawaran - Jajaran Polres Pesawaran membekuk pelaku pencabulan berinisial MS (46), warga Desa Kebagusan, Kecamatan Gedong Tataan.
Kasat Reskrim Polres Pesawaran AKP Supriyanto Husin mengungkapkan, pelaku diamankan lantaran mencabuli anak di bawah umur yang berinisial B (16).
Kronologinya, pelaku datang ke rumah korban dan melihat B sedang duduk di ruang tamu dengan mengenakan pakaian pendek.
Tiba-tiba pelaku mendekati korban dan melancarkan aksi bejatnya di kursi. MS langsung saja menyosor korban dengan meremas bagian kemaluan dan bagian tubuh lainnya.
Mendapat perbuatan yang tak senonoh itu, korban langsung melapor kepada orangtuanya.
Atas laporan dari sang anak, orang tua korban pun melapor ke kepolisian setempat dengan nomor laporan LP/ B-400/ VI /2022/ SPKT/ Res Pesawaran/ Polda Lampung, 22 Juni 2022.
Dilansir dari jpnn.com, Kamis (25/8/2022), jajaran Polres Pesawaran pun langsung melakukan serangkaian penyelidikan.
Hasilnya, pelaku dan barang bukti berupa satu stel pakaian pendek berwarna hitam diamankan polisi.
Atas perbuatannya pelaku terkena Pasal 82 Jo Pasal 76 E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua (2) atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Pelaku terancam hukuman pidana lima tahun dan paling lama 15 tahun penjara," ujar kasat reskrim.
Laporan | : | Supri |
Editor | : | Ruslan Amrullah |