Rabu, 24 Agustus 2022 - 16:30 WIB
Setelah buron selama 10 tahun akhirnya Tatang berhasil ditangkap setelah dia diketahui menjadi Ketua RW di Kota Bandung, Jawa Barat.(foto: iNews.id)
Artikel.news, Bandung - Setelah buron selama 10 tahun akhirnya Tatang berhasil ditangkap setelah dia diketahui menjadi Ketua RW di Kota Bandung, Jawa Barat.
Tatang adalah tersangka kasus korupsi pengadaan komputer Dinas Pendidikan Kabupaten Garut pada ABPD tahun 2007. Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian sebesar Rp527 juta.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut Neva Sari Susanti menuturkan bahwa sebelumnya kasus Tatang sempat disidangkan tahun 2010 silam.
"Perkaranya sempat kami sidang di 2010, namun dinyatakan bebas pada pengadilan tingkat pertama. Kemudian kami menempuh upaya hukum kasasi, yang putusannya keluar pada 2012," katanya, dikutip dari Pikiranrakyat.com, Rabu (24/8/2022).
Namun setelah dicari, Tatang menghilang hingga dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO).
Keberadaan Tatang akhirnya terlacak setelah yang bersangkutan menjabat sebagai ketua RW di Astana Anyar, Kota Bandung.
"Ditangkap di Astana Anyar, Bandung, di sana ternyata terpidana Tatang menjabat sebagai Ketua RW," ungkap Neva Sari.
Kini Tatang harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum.
"Yang bersangkutan masuk dalam daftar buronan kami, hingga akhirnya sekarang sudah bisa kami eksekusi," kata Neva Sari.
Dua terpidana lainnya dalam kasus yang sama kabarnya telah menjalani hukuman, sedangkan Tatang belum menjalani hukuman karena bersembunyi.
"Dua orang lainnya telah menjalani hukuman pidana, tinggal terpidana Tatang yang belum," tuturnya.
Laporan | : | Supri |
Editor | : | Ruslan Amrullah |