Jumat, 19 Agustus 2022 - 22:08 WIB
Artikel.news, Surabaya - Oknum di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro ditangkap polisi karena melakukan pencabulan terhadap seorang bocah di salah satu hotel di Jombang, Jawa Timur.
Menyikapi hal ini, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur Mia Amiati langsung memutuskan untuk mencopot jabatan jaksa berinisial AH tersebut.
“Jadi, kami mengambil antisipasi dengan cara sementara mencopot jabatannya,” tutur Mia Amiati, dilansir dari jpnn.com, Jumat (19/8/2022).
Langkah tegas tersebut dilakukan agar penyelidikan bersifat objektif.
Jika terbukti melakukan tindak pidana itu nantinya, jaksa AH dipastikan mendapatkan sanksi berat berupa pencopotan status sebagai pegawai secara permanen.
“Artinya, kami tidak akan membela ataupun berusaha menutupi, melindungi oknum yang memang sangat bersalah,” ujarnya.
Sebelumnya, Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Rampasan Kejari Bojonegoro berinisial AH ditangkap basah Polres Jombang di salah satu hotel setempat saat sedang melakukan sodomi anak-anak.
“Yang bersangkutan ditangkap pukul 00.35 WIB di Hotel Setra, Jalan Gus Dur, Desa Candimulyo, Jombang,” kata Mia.
Laporan | : | Supri |
Editor | : | Ruslan Amrullah |