Selasa, 16 Agustus 2022 - 18:47 WIB
Tim Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang menangkap pelaku asusila FS (22).(foto: Istimewa)
Artikel.news, Tanjungpinang - Selama tiga tahun berpacaran dengan gadis di bawah umur, rupanya hanya dimanfaatkan oleh pria berinisial FS (22) untuk melampiaskan nafsunya.
Karena perbuatannya ini, FS pun harus bertanggungjawab dengan menjadi penghuni jeruji besi.
Ibu dari gadis yang kini berusia 18 tahun yang disetubuh oleh FS, melapor ke Polresta Tanjungpinang terkait kasus asusila.
Menerima laporan, Satreskrim Polresta Tanjungpinang langsung bergerak untuk menangkap FS.
Tindak asusila itu terjadi saat korban masih berusia 16 tahun hingga 18 tahun, saat ini.
Adapun rentang waktu tindak asusila itu terjadi dalam kurun waktu Desember 2019 hingga Juli 2022.
Kasatreskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Awal Sya'ban Harahap mengatakan, awalnya pelapor yakni ibu korban mendapat laporan dari teman korban.
Saat itu disampaikan kalau selama berpacaran dengan tersangka, korban sudah dirusak. Pelaku sering melakukan hubungan badan dengan korban.
“Dari keterangan korban, kami mendapati laporan pertama kali kejadiannya itu bermula di rumah tersangka di Jalan Hutan Lindung, dan sudah 3 tahun melakukan hubungan terlarang ini,” jelas Awal, dilansir dari Tribunbatam.com, Selasa (16/8/2022).
Terakhir kali hubungan badan antara keduanya terjadi pada tanggal 26 Juli 2022 sekira pukul 13.00 WIB. Lokasinya dilakukan di rumah tersangka.
“Jadi ibunya ini mengetahui kejadian itu karena si anak menangis. Sebab ada permasalahan dengan pacar,” ujarnya.
Tak menunggu lama, setelah mendapat laporan dari pelapor, tim Jatanras Sat Reskrim Polrestas Tanjungpinang melakukan penyelidikan dan bergerak ke tempat kerja FS di Km. 8 atas, Tanjungpinang.
“Setelah dilakukan penyelidikan terhadap laporan ibu korban, tim mendapat informasi kalau tersangka sedang berada di tempat kerjanya," kata Awal.
Setelah ditangkap di tempat kerjanya, pelaku dibawa ke Polresta Tanjungpinang untuk penyelidikan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatan bejatnya itu. Saat ini pelaku sudah ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Laporan | : | Supri |
Editor | : | Ruslan Amrullah |