Senin, 15 Agustus 2022 - 21:16 WIB
Artikel.news, Tangerang - Seorang pemuda berinisial FM (20), warga Desa Kemuning, Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang, ditangkap Polsek Kresek, Polresta Tangerang, usai melakukan penyekapan pemerkosaan terhadap gadis berusia 16 tahun.
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma, mengatakan, korban Melati (nama samaran) mendapat tindakan keji dari pelaku di kediaman pelaku kawasan Kresek, Kabupaten Tangerang.
"Kejadian pada 5 Agustus 2022, di mana korban yang masih berstatus pelajar ini disekap, kemudian diberi minuman oleh pelaku hingga mabuk dan korban tidak sadarkan diri. Pada saat itulah tersangka melancarkan aksinya," katanya, dilansir dari Viva.co.id, Senin (15/8/2022).
Kejadian itu berawal saat korban diajak teman sesama perempuan untuk mencari kontrakan. Setelah itu, keduanya berpisah di jalan. Kemudian, korban bertemu dengan tersangka, yang merupakan teman dari pacar korban.
"Korban kemudian diajak ke rumah tersangka dan dibawa ke dalam kamar. Korban menolak namun diancam akan dibunuh oleh tersangka. Korban pun kemudian dikurung di dalam kamar," ujar Kombes Raden Romdhon.
Korban kemudian dipaksa meminum minuman yang diberikan tersangka. Setelah tidak sadarkan diri, korban kemudian diperkosa. Dan baru diperbolehkan pulang pada 6 Agustus 2022.
Sementara di sisi lain, keluarga terus mencari keberadaan korban karena tidak kunjung pulang.
Setelah keluarga terus melakukan pencarian, akhirnya korban ditemukan keluarga di pinggir jalan di Desa Kemuning, Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang.
"Saat ditemukan, korban seperti orang linglung atau bingung. Oleh keluarga langsung dibawa pulang," katanya.
Setibanya di rumah, korban dibiarkan untuk beristirahat. Dan pada 7 Agustus 2022, korban baru ditanyai oleh keluarga mengenai kejadian yang dialami. Saat itulah korban menceritakan peristiwa yang dialaminya.
"Pihak keluarga pun langsung melaporkan peristiwa itu ke Polsek Kresek. Petugas kami langsung melakukan visum, setelah itu mengejar tersangka," jelas Raden Romdhon.
Hingga pada 8 Agustus 2022, petugas berhasil menangkap tersangka. Dan guna kepentingan pemeriksaan lebih lanjut, tersangka dibawa ke Polsek Kresek.
Tersangka FM (20) dijerat Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Laporan | : | Faisal |
Editor | : | Ruslan Amrullah |