Senin, 15 Agustus 2022 - 20:04 WIB
Sebanyak 5 remaja yang masih di bawah umur di Minahasa, Sulawesi Utara (Sulut), menganiaya siswa SMP inisial IM (12) secara sadis. Kelima remaja yang juga masih duduk di bangku SMP itu memukul korban IM hingga pingsan lalu dicekoki minuman keras (miras).(foto: Tribunnews.com)
Artikel.news, Minahasa -- Sebanyak 5 remaja yang masih di bawah umur di Minahasa, Sulawesi Utara (Sulut), menganiaya siswa SMP inisial IM (12) secara sadis. Kelima remaja yang juga masih duduk di bangku SMP itu memukul korban IM hingga pingsan lalu dicekoki minuman keras (miras).
Kapolres Minahasa AKBP Tommy Bambang Souissa menuturkan, bahwa pihaknya yang menerima laporan penganiayaan itu lansung turun meringkus kelima pelaku remaja tersebut.
"Setelah laporan itu kami terima 5 anak remaja pelaku penganiayaan ini kami langsung amankan," kata AKBP Tommy Bambang Souissa saat dikonfirmasi, Senin (15/8/2022).
Hanya saja polisi belum memberkan lebih jauh terkait penangkapan hingga motif penganiayaan yang dilakukan kelima korban. Pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap kelima tersangka.
Polisi masih menyelidiki kasus dugaan penganiayaan terhadap siswa SMP inisial IM (12) setelah keluarga korban melapor.
Tommy menjelaskan, peristiwa itu terjadi sekitar pukul 12.30 Wita pada Jumat 12 Agustus 2022 di Jalan Raya Desa Kaayuran, Kecamatan Langowan Selatan.
Saat itu korban sedang menunggu ojek, kemudian tiba-tiba datang pelaku berinisial JM dengan RM menggunakan motor. Pelaku JM lalu turun dari motor dan mengambil sepotong kayu di lokasi dan menghantam korban hingga pingsan.
"JM turun dari kendaraan dan langsung memukul dari arah belakang punggung korban sebanyak satu kali menggunakan potongan kayu itu hingga membuat korban pingsan di lokasi," katanya
Setelah korban pingsan, pelaku JM lantas membawa korban menggunakan motor di lokasi pekuburan China di Desa Amongena, Kecamatan Langowan Timur. Disitu, sudah ada pelaku lain sudah menunggu di lokasi.
Pelaku lain inisial RM kemudian mencampur minum keras (miras) dengan obat batuk cair kemasan sebanyak 15 saset, serta pil berwarna kuning yang tidak diketahui jenisnya. Tak lama berselang korban terbangun setengah sadar lalu memaksa minum miras tersebut.
"Jadi korban terlihat setengah sadar lalu dipaksa minum miras itu. Karena korban mencoba menolak akhirnya pelaku RM dengan posisi korban terlentang dan dia dipegang kedua tangan korban. Sedangkan VY memegang kakinya sedangkan JM memegang botol minuman berisi miras yang sudah dicampur dan diminumkan kepada korban yang setengah sadar," beber Tommy.
Adapu pelaku lainnya yaitu AT dan NB mereka hanya menyaksikan aksi ketiga pelaku itu dari atas motor.
Hingga kini, kelima pelaku yang masing-masing berinisial JM (13), RM (13), VY (16), AT (15), NB (15) akhirnya mendekam di Mapolres Minahasa guna menjalani proses lebih lanjut.
Adapun motifnya, kata Kapolres Tommy pihaknya masih melakukan pendalaman dan menunggu hasil pemeriksaan dari pihak penyeidik yang memeriksanya.
"Sementara berproses, karena pihak keluarga korban juga belum melapor. Laporan awal ini kan dari warga setempat. Jadi sembari kami periksa, kami juga menunggu dari pihak keluarga korban agar proses ini bisa segera dilakukan," terangnya.
Laporan | : | Supriadi |
Editor | : | Ruslan Amrullah |