Selasa, 09 Agustus 2022 - 22:20 WIB
Artikel.news, Jakarta -- Irjen Ferdy Sambo kini harus menelan oil pahit usai ditetapkan sebagai tersangka. Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto menyatakan menerapkan pasal pembunuhan berencana terhadap Sambo atas perannya dalam membuat skenario pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan tersangka, dan menurut perannya masing-masing penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun," kata Agus di Mabes Polri, Selasa (9/8/2022).
Jenderak bintang tiga itu menyebut jika empat tersangka kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat memiliki peran masing-masing.
“Bharada RE menembak korban, RR turut membantu dan menyaksikan penembakan korban, KM turut membantu dan menyaksikan penembakan korban, Irjen FS menyuruh melakukan dan membuat skenario peristiwa seolah-olah terjadi tembak-menembak di rumah dinas," ungkap Agus.
Para tersangka perkara ini adalah Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal, KM, dan Irjen Pol Ferdy Sambo.
Kemudian berdasar pemeriksaan Tim Khusus (Timsus), tidak ditemukan tembak-menembak antara Brigadir Yosua dan Bharada Richard Eliezer.
Bahkan agar terkesan terjadi baku tembak, Sambo menembak dinding berkali-kali menggunakan senjata milik Yosua. Kejadian itu berlangsung pada Jumat, 8 Juli 2022, di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan Tim Khusus akan mendalami lebih lanjut keterlibatan Sambo di kasus penembakan Brigadir J.
"Saat ini tim terus melakukan pendalaman terhadap saksi-saksi dan pihak terkait," pungkasnya.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan eks Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo dan tiga orang lainnya jadi tersangka kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, namun motif penembakan belum diketahui.
Laporan | : | Supriadi |
Editor | : | Ruslan Amrullah |