Senin, 08 Agustus 2022 - 23:09 WIB
Seorang ibu rumah tangga (IRT) di Kota Tebingtinggi bernama Wani terpaksa gantikan suaminya masuk penjara.(foto: Tribun-Medan.com)
Artikel.news, Tebingtinggi - Seorang ibu rumah tangga (IRT) di Kota Tebingtinggi bernama Wani terpaksa gantikan suaminya masuk penjara.
Pasalnya, wanita berusia 37 tahun ini nekat buang narkoba milik suaminya, ketika rumahnya digerebek polisi. Sementara sang suami berhasil melarikan diri.
Menurut polisi, Wani merupakan wargaJalan Sei Babura, Lingkungan V, Kelurahan Durian, Kota Tebingtinggi.
Wani ditangkap lantaran membuang barang bukti narkotika jenis sabu punya suaminya.
Kasi Humas Polres Tebingtinggi, AKP Agus Arianto menyebutkan, penangkapan Wani bermula dari terciduknya RF (20).
"Jadi awalnya yang ditangkap berinisial RF alias Riski (20), warga Jalan Benteng Lingkungan III, Kelurahan Berohol. Ia diringkus personel Polsek Padang Hulu terkait penyalahgunaan narkotika jenis sabu," kata Agus, dikutip dari Tribun-Medan.com, Senin (8/8/2022).
RF diamankan pada Selasa 2 Agustus 2022 lalu di Jalan Sei Babura, Lingkungan V, Kelurahan Durian Tebingtinggi.
Dari tangan RF, polisi menyita barang bukti satu buah plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu berat kotor 0,17 gram, dan satu plastik klip transparan berisikan jarum suntik.
Saat interogasi petugas, RF mengaku barang haram tersebut didapat dari suami Wani yang tinggal di Jalan Sei Babura, Lingkungan V, Kelurahan Durian, Kota Tebingtinggi.
Polisi pun kemudian memburu orang yang dimaksud oleh RF.
"Ketika polisi melakukan penggeledahan di rumah pria itu, di belakang rumahnya ditemukan sebuah kotak berisikan plastik-plastik klip transparan kosong yang sengaja dibuang oleh EFFS alias Wani, yang merupakan istri dari pria yang melarikan diri tersebut," kata Agus.
Selain itu, polisi juga menemukan sabu seberat 0,88 gram dari atas meja rumah Wani yang disimpan dalam dompet.
Keduanya kemudian digelandang ke Polsek Padang Hulu untuk dilakukan pemeriksaan.
Atas perbuatannya kedua dikenakan pasal 114 dan 112 tentang penyalahgunaan dan pengedar narkotika.
"Atas perbuatannya, pelaku ini akan dijerat melanggar Pasal 114 ayat (1), Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman 8 tahun penjara," tutup Agus.
Laporan | : | Supri |
Editor | : | Ruslan Amrullah |