Sabtu, 06 Agustus 2022 - 18:24 WIB
Ilustasi oknum anggota TNI bernama Serma Basari (48) merampas uang Rp64 juta yang dibawa karyawati pabrik paralon terjadi di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.(foto: Kompas.com)
Artikel.news, Bayumas - Oknum anggota TNI bernama Serma Basari (48) merampas uang Rp64 juta yang dibawa karyawati pabrik paralon terjadi di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.
Pelaku diketahui merupakan anggota Babinsa di Kecamatan Karanglewas, Kabupaten Banyumas.
Kejadian ini bermula saat karyawati bernama Puteri Anugrahita sedang duduk di teras gudang tempatnya bekerja pada Senin (1/8/2022) sekitar pukul 08.30 WIB.
Lokasinya berada di Gudang Paralon M Poin Jalan Laksamana Yos Sudarso No 1, Kelurahan Pasar Kidul, Kecamatan Purwokerto Barat, Kabupaten Banyumas.
Saat itu, Puteri sedang menunggu sopir untuk menyetorkan uang sebanyak Rp 64 juta ke bank.
Uang tersebut disimpan dalam kantong kresek berwarna hitam. Tiba-tiba datanglah pelaku menggunakan sepeda motor matik dan langsung merampas uang itu.
Hal itu sontak membuat Puteri berteriak minta tolong. Satpam dan 2 karyawan gudang langsung mengejar pelaku.
Serma Basari sempat melawan saat hendak diamankan. Bahkan sebagian uang berhamburan di jalanan.
Pada akhirnya, Serma Basari berhasil dibekuk lalu diserahkan ke Polsek Purwokerto Barat.
Sementara itu, Dandim 0701 Banyumas, Letkol Inf Iwan Dwi Prihartono membenarkan Serma Basari adalah anak buahnya.
Pelaku sudah diamankan dan akan diproses secara hukum militer.
"Benar, itu adalah anggota kami. Dan, yang bersangkutan sudah dibawa ke Denpom," ucap Iwan, dikutip dari Tribunnews.com, Sabtu (6/8/2022).
Pelaku sendiri juga telah dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Babinsa Koramil 22/Karanglewas.
Sebagai pimpinan, lanjut Iwan, tidak menyangka Serma Basari akan berbuat nekat. Bahkan sang istri dan anak ikut tidak percaya dengan kejadian ini.
"Saya pribadi tidak menyangka karena secara kedinasan, dia baik. Bahkan juga istri dan anaknya tidak menyangka selama ini dianggap sosok yang baik," terang Iwan.
Iwan belum bisa mengungkap motif dari aksi Serma Basari merampas uang sebanyak Rp64 juta itu.
Pastinya, Serma Basari akan dihukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Kami menjunjung tinggi menegakkan aturan yang berlaku sesuai KUHP militer," tegas Iwan.
Laporan | : | Supri |
Editor | : | Ruslan Amrullah |