Jumat, 05 Agustus 2022 - 20:15 WIB
Artikel.news, Balikpapan - Penyidik Satreskrim Polresta Balikpapan menahan seorang guru mengaji berinisial JM.
Pria 46 tahun tersebut diduga telah melakukan perbuatan cabul kepada murid perempuannya yang masih berusia 10 tahun.
Mirisnya, JM nekat melakukan perbuatan bejatnya itu ketika korbannya sedang mengaji atau membaca Al-Quran.
Guru mengaji itu kini sudah ditetapkan tersangka dan mendekam di sel tahanan Polresta Balikpapan.
Kasat Reskrim Polresta Balikpapan Kompol Rengga Puspo Saputro mengungkapkan, JM ditahan jajarannya setelah menerima laporan dari orangtua korban.
Tersangka ditangkap dan ditahan sejak Senin (1/8/2022) lalu.
"Kami sudah tetapkan tersangka dan ditahan sejak Senin kemarin. Kasusnya masih dalam penyidikan," ungkap Kompol Rengga, dilansir dari kaltim.jpnn.com, Jumat (5/8/2022).
Kompol Rengga membeberkan tindak amoral dilakukan pelaku saat korban sedang belajar mengaji bersama dengan anak-anak lainnya di salah satu rumah tetangganya.
Semula, proses belajar mengaji itu berjalan lancar. Namun saat giliran korban membaca Al-Quran, tiba-tiba JM mendekati korban.
Bukannya memperhatikan korban yang saat itu sedang mengaji. JM malah berpikiran mesum dan melakukan perbuatan tidak senonoh kepada muridnya tersebut.
Sambil memandangi korban yang mengaji, tangan JM bergerak meraba dan memasukkan jarinya ke kemaluan korban.
Mendapatkan perlakuan tersebut korban hanya bisa terdiam karena ketakutan.
"Korban dicabuli pelaku saat lagi belajar mengaji di salah satu rumah tetangganya," ungkap Kompol Rengga.
Sepulang mengaji korban melaporkan kejadian itu kepada orangtuanya.
Tidak terima dengan perbuatan bejat pelaku, ibu korban melaporkan JM ke Polresta Balikpapan beserta bukti visum.
"Setelah menerima laporan pelaku langsung kami tangkap di hari itu juga," sambungnya.
Kompol Rengga menjelaskan bahwa pelaku merupakan guru privat yang mengajarkan mengaji ke sejumlah anak-anak tetangga di sekitar rumahnya.
"Kami masih melakukan pendalaman terkait kasus pencabulan ini. Belum tahu apakah ada korban lain atau tidak, karena yang kami tangani saat ini masih satu korban," ucap mantan Kapolsek Sungai Pinang itu.
Perwira menengah Polri itu menambahkan, korban saat ini dalam kondisi trauma dan masih menjalani pendampingan psikolog.
"Pelaku kami jerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak," tegas Kompol Rengga.
Laporan | : | Supri |
Editor | : | Ruslan Amrullah |