Kamis, 04 Agustus 2022 - 20:39 WIB
Ilustrasi korban pencabulan
Artikel.news, Tolitoli - Kepolisian Resort (Polres) Tolitoli menangkap seorang pria berinisial KSM (43) atas kasus pencabulan.
KSM ditangkap polisi karena tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri.
Pelaku pencabulan merupakan warga Kecamatan Baolan, Kabupaten Tolitoli, Sulawesi Tengah.
Sementara Anak kandungnya yang menjadi korban berinisial DI berusia 13 tahun
Buruh harian lepas itu berdasarkan laporan bibi korban ke polisi nomor: LP/B/249/VIII/2022/SPKT/Polres Tolitoli /Polda Sulawesi Tengah.
Dilansir dari Tribunpalu.com, Kamis (4/8/2022), Kasi Humas Polres Tolitoli AKP Anshari menuturkan, aksi bejat pelaku dilaporkan korban pada Sabtu 30 Juli 2022.
Korban menghubungi bibinya menggunakan telepon seluler dan mengabarkan peristiwa pencabulan ayah kandungnya.
Dalam pembicaraan itu, tersangka pernah memasuki kamar tidur korban di malam hari.
Tersanka menutup wajah korban menggunakan bantal lalu melancarkan aksinya.
"Berdasarkan keterangan dari tersangka yang kami dapatkan jika aksi bejatnya itu dilakukan berulang kali selama Juli 2022," kata AKP Anshari Tolah.
Berdasarkan laporan korban, polisi kemudian menangkap pelaku di kediamannya.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka kami tahan di sel tahanan Polres Tolitoli sembari menunggu proses hukum lebih lanjut," tutup Anshari.
Laporan | : | Supri |
Editor | : | Ruslan Amrullah |